Sidang DKPP, Eks PPK Brebes Ngaku Ditawari Duit Jutaan untuk Atur Suara

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 14 Nov 2024 20:17 WIB
Suasana sidang kode etik penyelenggara Pemilu DKPP RI Provinsi Jateng, di Kantor KPU Jateng di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (14/11/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Brebes dan Bawaslu Brebes di Kantor KPU Jateng, Semarang hari ini. Sidang itu berkaitan dengan adanya dugaan bagi-bagi uang dari KPU dan Bawaslu kepada para PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara caleg tertentu pada Pemilu 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi itu, para saksi yang merupakan mantan PPK dan mantan Panwascam mengaku mereka ditawari gepokan uang. Meski begitu, mereka menyebut tak menerima atau mengembalikan uang tersebut.

Salah satu saksi yang merupakan mantan PPK Pemilu 2024, Nur Agus mengaku sempat mendapat instruksi untuk melakukan penggelembungan bagi salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Awalnya, ia dan keempat anggota PPK serta Ketua PPK Sirampog bertemu para komisioner KPU dan anggota PPK, Edi Nurtopik.

"Sesampainya di Rumah Makan Saritem saya duduk satu meja dengan Mas Aniq (anggota KPU) dan Mas Topik (mantan PPK Sirampog), kita ngobrol santai terkait divisi kita," kata Nur saat sidang di Kantor KPU Jateng, Kamis (14/11/2024).

Usai makan, Ketua PPK Sirampog Edi Budianto dipanggil anggota KPU Brebes ke dalam mobil. Setelah itu, Edi lantas mengajak para anggota PPK untuk berunding di salah satu rumah anggota PPK.

"Katanya ada yang perlu disampaikan saat itu juga. Sesampainya di rumah Pak Wawan (mantan anggota PPK), tiba-tiba Pak Ketua mengeluarkan bungkusan plastik kresek hitam berisi gepokan uang, kami semua kaget," ungkapnya.

Edi yang saat di rumah makan duduk semeja dengan anggota KPU Brebes Wahadi itu pun mengatakan bahwa mereka diberi instruksi untuk melakukan penggelembungan dengan imbalan Rp 30 juta. Apabila menolak, mereka tak bisa kembali menjadi PPK pada Pilkada 2024.

Saat itu, mereka berlima sepakat untuk tidak mengindahkan perintah tersebut dan meminta Edi untuk menyimpan uang puluhan juta yang ada di kresek hitam. Keesokannya, uang tersebut dikembalikan langsung oleh Edi.

"Dan terbukti kami berlima mendaftar kembali untuk seleksi PPK Pilkada, walaupun saya sendiri CAT peringkat dua, kita semua tidak lolos," jelasnya.

Hal senada dikatakan Ketua PPK Kecamatan Brebes, Firdan Fahrudin. Ia mengaku sempat diminta menghadap Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Sabtu (17/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saya menghadap dengan Ketua PPK Kecamatan Songgom berdua di ruangan beliau. Beliau atau Bu Manja mengatakan 'tolong pertemuan ini jangan direkam' ada permintaan begitu," jelasnya.

"Yang kedua beliau meminta agar kita atau saya menambah perolehan suara dipakai (calon) nomor 3, baik Kabupaten, maupun di RI, dengan cara salah satunya suara partai dijadikan nama calon," sambungnya.

Karena dikejar waktu untuk menghadiri rapat pleno, Fahruddin lantas izin pamit. Namun, Manja mengatakan ada titipan yang telah diberikan kepada mantan PPK Edi Nurtopik.

"Ketika pleno sudah selesai, saya dengan 5 PPK rapat pleno, saya mengatakan 'Mas Topik, bingkisannya apa?' setelah dibuka isinya uang Rp 50 juta, uangnya merah semua Rp 100 ribu-an," jelasnya.

Merasa curiga, Fahruddin meminta uang agar diamankan. Saat berdiskusi dengan Pengadu 1 Riza, Fahrudin dan anggota PPK pun sepakat untuk meminta Topik mengembalikan uang tersebut.

Kesaksian eks Panwascam bisa dibaca di halaman berikutnya...




(afn/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork