Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Mereka disidangkan atas dugaan bagi-bagi uang ke badan adhoc untuk memanipulasi suara caleg.
Sidang kode etik yang dimulai pukul 10.00 WIB itu digelar di Kantor KPU Jateng, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Terdapat 3 pengadu dengan 10 teradu. 5 teradu merupakan ketua dan anggota KPU Brebes, 5 teradu lainnya merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Brebes.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi Mass, pengadu 1 Muamar Riza Pahlevi menyebut bahwa KPU Kabupaten Brebes memanipulasi suara salah satu calon legislatif (caleg) dan membagikan uang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai imbalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Brebes pun sebut mengabaikan penggunaan Sirekap yang melanggar aturan rekap manual dan gagal mencegah politik uang
"Kita mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu. Yang pertama pengaduan yang kita lakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik ada bagi-bagi uang, yang membagikan adalah KPU kepada PPK, Bawaslu kepada Pamwascam, dengan nilai yang berbeda antara KPU dan Bawaslu," kata Riza di Kantor KPU Jateng, Kamis (14/11/2024).
"Dari bagi-bagi uang itu ada dugaan instruksi-instruksi untuk menambah atau menggelembungkan ke suara caleg tertentu, partai tertentu pula," sambungnya.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan 9 saksi yang merupakan mantan PPK Pemilu 2024 serta 25 bukti dari pihak pengadu. Dikatakan Riza, saksi yang dihadirkan telah menolak pemberian uang dan intruksi penambahan suara bagi salah satu caleg di Kabupaten Brebes tersebut.
"Duitnya ada yang Rp 30 juta, ada yang kabarnya yang Rp 50 juta, kalau panwascam menerima antara Rp 15 (juta), ada yang Rp 10 juta untuk setiap kecamatan," jelasnya.
"Kemudian dirapatkan di internal PPK sendiri, mereka kemudian mengembalikan uang tersebut. Jadi sempat diterima, disimpan, kemudian dikembalikan dan sebagian besar PPK itu tidak melaksanakan instruksi untuk penggelembungan suara," sambungnya.
Bantahan KPU-Bawaslu
Sementara itu, teradu Ketua KPU Manja Lestari Damanik mengatakan, pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan Riza. Ia membantah adanya rapat koordinasi yang dilakukan KPU terkait intruksi penggelembungan salah satu caleg Pemilu 2024.
"Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan tadi, karena seperti yang kita ketahui bersama, yang disampaikan tadi tidak sesuai dengan pokok aduan juga, banyak yang dikarang kalau saya lihat," jelasnya.
"Kami melakukan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi tentang Sirekap itu yang pertama. Kedua, kami menginstruksikan kepada PPK, memberikan informasi bahwa ada informasi dari RI melalui provinsi ada maintenance Sirekap," sambungnya.
Teradu 5, Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi menambahkan, pihaknya yang sempat hadir dalam pertemuan dengan PPK pun membantah adanya bagi-bagi uang kepada PPK maupun Panwascam.
"Bahwa selama teradu 5 berada dalam pertemuan tersebut, teradu 5 tidak mengetahui dan melihat peristiwa yang dituduhkan oleh pengadu berupa pembagian kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 30 juta," tegasnya.
Teradu 7 dari pihak Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnido turut membantah aduan Riza yang menilai Bawaslu Kabupaten Brebes mengabaikan penggunaan Sirekap yang melanggar aturan rekap manual dan gagal mencegah politik uang.
"Bagaimana mungkin para pengadu bisa menerangkan teradu 7, teradu 8, teradu 9, dan teradu 10 (teradu dari pihak Bawaslu Brebes) tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, sedangkan pengadu tidak ada proses selama rekapitulasi hasil perhitungan suara," tegasnya.
Ia mengatakan, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengawasan rekapitulasi suara yang dihadiri Ketua Panwaslu 17 kecamatan. Saat proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, sempat ditemukan perbedaan data, tetapi sudah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Brebes.
"Surat tertanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melakukan pencermatan dan validasi data kembali dengan batas waktu perbaikan 1 hari sejak saran perbaikan. Kabupaten Brebes menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Brebes," tuturnya.
(afn/aku)