Shintya Buka Suara soal KPU Brebes Beri Arahan PPK Tambah Suara untuk Dirinya

Shintya Buka Suara soal KPU Brebes Beri Arahan PPK Tambah Suara untuk Dirinya

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 30 Jan 2025 19:55 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pileg 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Brebes -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi karena terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. Keduanya dinilai terbukti membagi-bagikan uang kepada badan ad hoc untuk penggelembungan suara terhadap caleg DPR Dapil IX Jateng bernama Shintya Sandra Kusuma. Terkait hal itu, Shintya buka suara.

Dimintai konfirmasi wartawan via telepon, Shintya Sandra Kusuma mengaku bahwa dirinya tak tahu menahu soal arahan itu. Dia menegaskan perolehan suara yang ditetapkan sudah sesuai dengan data C1 hasil dan D hasil.

"Tidak tahu menahu soal itu (arahan KPU). Yang jelas, rekap perolehan suara yang ditetapkan sudah sesuai dengan C1 dan D hasil. Tidak dari hasil penambahan atau penggelembungan suara," kata Shintya yang kini jadi anggota DPR Fraksi PDIP, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyatakan uang yang dibagi-bagi oleh KPU dan Bawaslu bukan berasal dari dirinya. Menurutnya, hal itu merupakan penggiringan opini.

"Terkait bagi-bagi uang, itu bukan dari saya. Ada yang sengaja menggiring opini negatifkesaya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah PPK Pemilu 2024 Buka Suara

Sejumlah PPK pemilu legislatif 2024 lalu ikut buka suara. Samsaidi, yang kala itu menjadi anggota PPK Brebes divisi teknis menyebut anggota PPK ini memang pernah menerima arahan untuk menambah suara. Akan tetapi, hal itu tidak dilaksanakan.

"Dengar ada yang bagi uang untuk menambah suara caleg, tapi semua PPK sepakat untuk mengembalikan uang itu. Semua tidak melaksanakan arahan menambah suara. Jadi yang direkap itu benar benar sesuai C1," jelas Samsaidi.

Senada, Muzaki Miftah yang saat itu jadi ketua PPK Jatibarang mengungkap anggota PPK dari semua kecamatan telah menolak arahan itu. Uang yang dibagi-bagi itu juga telah dikembalikan.

"Semua sudah paham, ada pembagian uang untuk menambah suara. Tapi kesepakatan PPK menolak dan mengembalikan uang. Rekap kemudian dilakukan sesuai perolehan C1," Muzaki menjelaskan.

Diakui Muzaki, sempat ada perbedaan perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan Jatibarang. Dia menyebut, Desa Kramat 11 TPS, Jatibarang Kidul 3 TPS dan Klikiran 2 TPS. Tapi jumlah selisih suara tidak sampai ratusan.

"Ada memang beda antara C hasil dan D hasil. Di Desa Kramat saya bawa 11 TPS, Jatibarang Kidul 3 TPS, Desa Klikiran 2 TPS. Perbedaan yang ada totalnya 35 suara, dan mungkin karena faktor human error," beber Muzaki.

Anggota PPK Larangan di Pemilu Legislatif dari divisi teknis, Jamaludin juga membenarkan bila PPK Larangan diberi segepok uang oleh anggota KPU. Uang itu juga telah dikembalikan. Selaku penanggung jawab rekap suara, dirinya tidak melakukan penambahan suara kepada caleg siapapun.

Sebagai operator rekap suara, dia memang menemukan kejanggalan karena hasil rekap diubah oleh akun tertentu. Akan tetapi, kemudian langsung direvisi dan dikembalikan sesuai aslinya.

"Saya apa adanya dalam merekap suara. Tapi ternyata ada yang merubah pada malam hari. Jadi malem ada yang otak atik itu yang pakai akun sulapan. Kemudian dikembalikan sesuai C1. Terjadi terus selama 3 hari, pagi saya benerin, malemnya berubah lagi, pagi benerin, malam berubah. Kemudian karena kita tahu kalau malam berubah maka begitu sore langsung kita finalisasi," beber Jamaludin.

Dari 17 PPK, hanya satu PPK yang ditemukan kejanggalan, yakni PPK Banjarharjo. Salah seorang anggota PPK Banjarharjo yang tidak mau disebut namanya mengungkap, kejanggalan itu diketahui setelah protes dari perwakilan PKS.

Merasa penasaran, dia melacak rekam digital dan ditemukan sebuah akun atas nama dirinya namun nomor telepon berbeda. Akun ini mengubah rekap setiap jam 20.00 WIB.

"Jadi awalnya teman dari PKS bilang. Mas kok suara tidak sahnya berkurang, setelah kita cek ternyata benar. Akhirnya dari divisi teknis sebagai head komando, mengatakan nanti akan dibetulkan di tingkat kabupaten," sambungnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya...

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot

Sebelumnya, DKPP memutuskan mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dari jabatannya. Sanksi itu dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang digelar pada Senin (20/1/2025) siang.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) juga mendapat sanksi peringatan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan melalui akun YouTube DKPP RI, Senin (20/1).

"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," sambung Heddy Lukito.

Dalam amar putusannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut adanya praktik bagi-bagi uang sebagai bagian dari upaya menggelembungkan suara untuk Shintya, caleg PDIP dari Dapil IX Jawa Tengah.

"Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi fakta hukum," ungkap Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko, Rabu (29/1).

Halaman 2 dari 2
(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads