Dalam kesempatan itu, Harir turut memperlihatkan bukti sebagai pendukung pelaporan. Bukti yang dibawanya berupa undangan kegiatan, video etik yang tengah berkampanye untuk dirinya dan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Andika-Hendi, serta foto uang yang diberikan kepada peserta.
"Jelas melanggar karena menggunakan fasilitas negara, dan ada bukti undangan dari pemerintah kecamatan, dan peserta yang hadir dapat uang Rp 100 ribu per orang, itu pelanggaran politik uang. Oleh karena itu kami melaporkan ke Bawaslu Jateng," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim hukum paslon nomor urut dua itu melaporkan pelanggaran berupa dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye serta dugaan politik uang. Ia berharap, Bawaslu Jateng nantinya dapat menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Yang kami laporkan adalah Camat Grogol selaku pemerintah yang memfasilitasi, kedua adalah 4 kepala desa yang membuat undangan ke peserta, dan Etik yang memerintahkan untuk memilih Andika-Hendi," paparnya.
Sementara itu, Tim Analis Bawaslu Jateng, Budi Evantri Sianturi, meminta tim hukum Luthfi-Yasin untuk melengkapi berkas pelaporan. Nantinya, Bawaslu Jateng memiliki waktu 3 hari untuk melakukan kajian awal.
"Jika sudah lengkap akan kami lakukan penindakan awal. Kami punya tiga hari dari hari ini untuk melakukan kajian awal," tutur Budi.
"Tanggal 29 dan 30 untuk kajian awal, tanggal 31 paling lama kami sampaikan kajian awal kami terkait persyaratan materiil dan formil, dan mengkaji jenis pelanggaran," sambungnya.
(apl/ahr)