Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus duel antargeng di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka baru yang ditetapkan berinisial M (17) warga Desa/Kecamatan Grogol.
M adalah kelompok dari Santa Cruz. Dalam duel dengan kelompok Los Angeles, M mengalami luka berat hingga dirawat di rumah sakit. Adapun teman M, inisial TDA (20), warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, meninggal dunia.
"Yang luka dari Santa Cruz ditetapkan jadi tersangka, inisial M," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dari kelompok Los Angeles berinisial MKS (22), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, yang menewaskan TDA. Dan EBA (21), warga Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, yang melukai M.
Sementara itu, tersangka MKS mengatakan duel bermula dari saling tantang di Instagram. Mereka kemudian bertemu dan berduel di Jalan Raya Tanjunganom-Baki, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, pada Kamis (15/5) pukul 04.30 WIB.
"Tantangan di Instagram, lalu ketemuan di Gedangan pada hari Kamis. Janjian duel dua lawan dua," kata MKS saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.
Dalam duel itu, MKS mengatakan semuanya membawa senjata corbek. Corbek yang dia gunakan didapatkan dari meminjam temannya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, duel itu melibatkan anggota geng Santa Cruz dengan Los Angeles. Kedua korban berasal dari kelompok Santa Cruz.
"Ini adalah duel, bukan tawuran. Ada dua kelompok yaitu kelompok Santa Cruz dan Los Angeles. Akibatnya ada satu orang meninggal dunia, dan satu orang luka berat," kata Zaenudin saat ditemui awak media di Mapolres Sukoharjo, Jumat (16/5).
(dil/apu)