Tim hukum Pasangan Calon Gubernu-Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendatangi Kantor Bawaslu Jateng. Mereka melaporkan dugaan kasus pelanggaran netralitas kepala desa (kades) yang terjadi di Sukoharjo.
Pantauan detikJateng, tim kuasa hukum Luthfi-Yasin tiba di Kantor Bawaslu Jateng, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang sekira pukul 13.40 WIB. Ada 6 orang tim hukum Luthfi-Yasin yang hadir siang ini.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Jumat (25/10) lalu di Gedung Berdikari Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya jadi tanggal 25 Oktober 2024 ada kegiatan yang mana dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Rangkaian kegiatannya kemasannya agenda kecamatan terkait Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial," kata Harir di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024).
"Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada penyalahgunaan. Ada dukungan terbuka, memerintahkan untuk memilih Paslon Andika (Perkasa)-Hendi (Hendrar Prihadi) untuk pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng," lanjutnya.
Ia menjelaskan, kegiatan itu diikuti Camat Grogol, kepala desa, serta masyarakat Desa Langenharjo, Desa Pondok, Desa Parangjoro, dan Desa Pandeyan. Ada sekitar 600 orang yang diundang dalam kegiatan tersebut.
"Yang mengundang peserta itu pemerintah Kecamatan Grogol dan ada 4 desa yang mengundang peserta. Desa Langenharjo ada 250 peserta, 170 orang Pondok, Parangjoro 160, Pandeyan 105 orang, dan juga dihadiri Cabup Sukoharjo Etik Suryani-Eko Sapto," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Harir turut memperlihatkan bukti sebagai pendukung pelaporan. Bukti yang dibawanya berupa undangan kegiatan, video etik yang tengah berkampanye untuk dirinya dan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Andika-Hendi, serta foto uang yang diberikan kepada peserta.
"Jelas melanggar karena menggunakan fasilitas negara, dan ada bukti undangan dari pemerintah kecamatan, dan peserta yang hadir dapat uang Rp 100 ribu per orang, itu pelanggaran politik uang. Oleh karena itu kami melaporkan ke Bawaslu Jateng," jelasnya.
Tim hukum paslon nomor urut dua itu melaporkan pelanggaran berupa dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye serta dugaan politik uang. Ia berharap, Bawaslu Jateng nantinya dapat menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Yang kami laporkan adalah Camat Grogol selaku pemerintah yang memfasilitasi, kedua adalah 4 kepala desa yang membuat undangan ke peserta, dan Etik yang memerintahkan untuk memilih Andika-Hendi," paparnya.
Sementara itu, Tim Analis Bawaslu Jateng Budi Evantri Sianturi meminta tim hukum Luthfi-Yasin untuk melengkapi berkas pelaporan. Nantinya, Bawaslu Jateng memiliki waktu 3 hari untuk melakukan kajian awal.
"Jika sudah lengkap akan kami lakukan penindakan awal. Kami punya tiga hari dari hari ini untuk melakukan kajian awal," tuturnya.
"Tanggal 29 dan 30 untuk kajian awal, tanggal 31 paling lama kami sampaikan kajian awal kami terkait persyaratan materiil dan formil, dan mengkaji jenis pelanggaran," sambungnya.
Respons Tim Luthfi-Yasin soal Marak Pelanggaran Netralitas
Disinggung soal maraknya kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) yang diduga menguntungkan pihaknya, Tim Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengatakan pihaknya belum mengkaji hal itu.
"Kalau itu saya tidak berwenang untuk menyampaikan, karena memang itu kita belum mengkaji," kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024).
"Jadi laporan-laporan yang masuk kepada tim advokasi dan hukum yang kita kaji, ya itu yang kita laksanakan," sambungnya.
Harir mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu Jateng jika memang benar terbukti ada kades yang diduga tidak netral dan menguntungkan paslon nomor urut 2.
"Tunggu aja hasil dari Bawaslu," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengungkap ada sekitar 40 pelanggaran yang melibatkan kades, perangkat desa, dan ASN selama Pilkada 2024.
"40 itu total seluruh pelanggarannya. Pelanggaran administrasi, kode etik, maupun hukum lainnya. Kalau hukum lainnya itu terkait kepala desa, perangkat desa, ASN," kata Husain saat dihubungi detikJateng, Jumat (25/10/2024).
"Di Boyolali ada 7 itu (pelanggaran). Terus yang ke-2 Kota Semarang, ada 6," sambungnya saat itu.
(apu/afn)