Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengimbau ASN dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk tetap menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang semakin dekat. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Sri Wiharini.
Adapun imbauan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder mengenai Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Hotel Front One Sragen pada Kamis (12/9). Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budi Prasetyo.
"Kami telah menyepakati dua poin utama kerawanan pada proses Pilkada di Kabupaten Sragen, salah satunya Netralitas ASN dan Perangkat Desa," ungkap Sri dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jurnalis, penulis, sekaligus praktisi media yang juga menjadi pemateri dalam kesempatan kali ini, Didik Kartika Putra turut berpesan agar jajaran Komando Distrik Militer (KODIM) 0725/ Sragen, Kepolisian Resor (POLRES), Kejaksaan Negeri (KAJARI) Sragen, Kepala OPD, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen berhati-hati dengan adanya Rekam Jejak Digital.
"Sekarang ini setiap orang dengan mudahnya mengunggah status ke media sosial, ini yang membuat kegiatan yang sedang dilakukan sangat cepat menyebar ke berbagai media online. Sehingga sangat mudah bagi netizen untuk menghakimi kita," kata Didik.
Ia menegaskan gerak-gerik ASN tidak hanya diawasi Bawaslu dan netizen dalam pesta demokrasi ini, tetapi juga oleh masyarakat sipil melalui forum seperti Jaga Pemilu dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), media massa, kanal pengaduan dari masyarakat sipil, dan civitas akademika dari dosen dan mahasiswa.
"ASN juga harus bijak dalam menyikapi informasi yang ada di sosial media. Apalagi di tahun politik seperti ini, hoaks tumbuh dengan subur," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Anik Solih mengungkapkan wilayah Jateng termasuk daerah yang rawan netralitas ASN meskipun sudah banyak regulasi yang mengatur netralitas ASN berikut sanksinya.
Salah satu Undang-undang yang mengatur netralitas ASN adalah UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 2 Huruf b yang berbunyi "Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun".
"Kami harap ASN, TNI, dan POLRI di lingkungan Kabupaten Sragen lebih bijaksana dalam bersikap di masa Pilkada ini," ujar Anik.
Menurutnya, potensi ketidaknetralan ASN dalam Pemilu meliputi tim kampanye dan penyusun program, merencanakan program yang disalahgunakan, membuat kebijakan pengelolaan manajemen ASN seperti mutasi dan pengangkatan untuk kepentingan politik, serta menggunakan fasilitas negara.
"Apabila Bapak/Ibu ASN, TNI, dan POLRI Sragen ragu-ragu dalam bertindak, silakan berkonsultasi dengan Bawaslu untuk mencegah permasalahan netralitas di kemudian harinya," terangnya.
Ia menambahkan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI merupakan salah satu dari 11 indikator dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang termasuk dalam kategori rawan tinggi.