Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Klaten menerima laporan dari Aliansi Rakyat Anti Hoax Klaten (ARAHK). Laporan itu terkait pernyataan politikus PDIP, Ribka Tjibtaning yang mengomentari soal pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Pelapor datang ke Polres Klaten pukul 12.11 WIB. ARAHK keberatan soal penyataannya Ribka yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat dan pelanggar HAM. ARAHK juga membawa beberapa bukti digital yang bisa menjadi dokumen pendukung barang bukti untuk dilaporkan sebagai tindak pidana ujaran kebencian.
"Kami melaporkan Ribka Ciptaning karena kami menganggap pernyataannya yang mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Soeharto," kata koordinator aliansi, Zaki Yamani, Sabtu (15/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak harto juga layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional dikarenakan jasa-jasanya beliau banyak, njenengan juga sudah tahu sendiri, dulu apa apa murah cari pekerjaan mudah," imbuh wakilnya, Joko Sukono.
Zaki Yamani melakukan laporan atas kasus penyebaran fitnah bersama 7 anggota Aliansi Rakyat Anti Hoax Klaten lainnya. ARAHK berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti dan menjadi pelajaran bagi semua.
"Kami berharap laporan kami dapat ditindak lanjuti oleh kepolisian, dan ini merupakan pelajaran bagi seluruh warga negara Indonesia. Bahwa kita wajib menghargai, menghormati para pendahulu kita yang telah membangun dan memimpin Indonesia. Kita tidak bisa seperti ini tanpa presiden Soeharto," ujar Zaki.
Aliansi Rakyat Anti Hoax Klaten (ARAHK) laporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Klaten atas pernyataan Soeharto pembunuh jutaan rakyat. Foto: Dok. Istimewa |
Sementara itu PAMAPTA Polres Klaten, Ipda Indra membenarkan bahwa pada hari ini, Sabtu (15/11) pihaknya telah menerima laporan Pengaduan dari ARAHK tentang penyebaran hoax dan ujaran kebencian terhadap mantan Presiden Soeharto.
"Selanjutnya laporan akan ditindak lanjuti ke Satuan Reskrim," ujar Ipda Indra selaku Pamapta Polres Klaten saat di temui awak media.
Laporan dari Aliansi Rakyat Anti Hoax terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 juncto Pasal 45.
Selain UU ITE, juga terdapat potensi pelanggaran di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan Pasal 311 terkait fitnah.
Untuk diketahui, pernyataan Ribka tersebut disampaikan kepada kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2025. Dia dengan tegas menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
"Apa sih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan, hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia," kata Ribka, Selasa (28/10/2025).
"Udahlah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah, udahlah nggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional," imbuhnya.
(aap/ahr)












































