Polres Klaten menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama Ramadan. Hasilnya, ada ribuan botol minuman keras (miras) yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga mengirim 10 pelaku tawuran ke pondok pesantren.
Kegiatan rilis Operasi Pekat sekaligus pemusnahan barang bukti itu digelar di lapangan Mapolres Klaten, Jumat (21/3/2025). Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto, turut menghadiri acara tersebut.
Selanjutnya, Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Bupati, dan Wabup Klaten, memusnahkan barang bukti botol miras dengan cara dilemparkan hingga pecah. Sisanya, miras tersebut digilas menggunakan sebuah buldozer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyo menerangkan, Operasi Pekat dilakukan pada 28 Februari-19 Maret 2025. Operasi tersebut menargetkan tujuh sasaran mulai dari narkoba hingga miras.
"Kita telah melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus penyakit masyarakat dengan tujuh sasaran," terang Cahyo di Mapolres Klaten usai pemusnahan barang bukti.
Dari hasil operasi tersebut, Cahyo menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 1.510 botol miras dan sejumlah barang bukti dari kasus lainnya.
"Miras yang tadi kita musnahkan total ada 1.510 botol. Dan untuk asusila 89 kasus dengan pelaku 102. Untuk petasan kita ungkap 25 kasus dengan pelaku 25, barang bukti 72.308 biji petasan," sebutnya.
"Kemudian untuk narkoba ada enam kasus yang kita ungkap dengan delapan pelaku. Sabu-sabu 5,67 gram, ganja 1,93 gram, psikotropika 266 butir dan obat berbahaya 77 butir. Kemudian untuk perjudian ada lima kasus yang kita ungkap dengan 19 pelaku dengan permainan domino dan juga yang lainnya serta barang bukti 2 buah HP. Kemudian untuk premanisme ada 147 kasus," imbuhnya.
Selama operasi tersebut, Cahyo menerangkan, pihaknya berhasil menggagalkan tiga tawuran di Klaten. Dia menyebutkan, ada 37 pelaku tawuran yang 10 di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABK).
Lebih lanjut, Cahyo menerangkan, 10 anak tersebut kemudian dikirim ke pondok pesantren untuk mendapatkan pembinaan. Keputusan itu, kata Cahyo, telah mendapat persetujuan orang tua.
"Kita lakukan pembinaan dengan metode peningkatan spiritual dan juga moral melalui pondok pesantren atas komitmen bersama orang tua mereka, kemudian juga bantuan dari pemerintah serta peran dari pondok pesantren," jelasnya.
Sementara pelaku yang lain dikenakan hukuman pidana. Dari putusan pidana itu, pelaku dikenakan hukuman denda sebesar sekitar Rp 2,5 juta.
"Kemarin sudah diputus yang berhasil kita gagalkan tawuran dengan putusan pidana di tingkat peradilan dengan hukuman denda Rp 2,5 juta kalau nggak salah," pungkasnya.
(aku/apl)