Delapan orang saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi dan satu warga sipil terhadap dua remaja di Kota Semarang. Saat ini juga berjalan proses untuk sidang kode etik bagi dua oknum yang terlibat.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan proses pidana akan dilakukan bersamaan antara dua oknum polisi Aiptu K dan Aipda R, serta warga sipil berinisial S.
"Kan ada tiga, (dua oknum) masih dalam proses kode etik di Polda ya. Akan pidana bersama (dengan yang sipil)," kata Andika di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya terkait saksi yang diperiksa, Andika mengatakan sudah ada delapan saksi. Dia juga menjelaskan belum ada laporan korban lain dalam kasus ini.
"Saksi ada delapan," tegasnya.
Untuk diketahui, pemerasan yang dilakukan dua polisi itu terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara. Mereka memeras dua muda-mudi yang berada di dalam mobil dengan meminta uang Rp 2,5 juta.
Peristiwa itu menjadi heboh setelah korban perempuan berteriak dan warga berdatangan. Video salah satu oknum polisi yang membela diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Kepolisian viral.
(ahr/dil)