Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Jebres, Kota Solo, buka kembali hari ini. Sejak mencuatnya kasus produk nonhalal, Ayam Goreng Widuran sudah dua kali diadukan ke polisi. Begini respons pihak manajemen.
"Kalau masalah itu (aduan ke pihak kepolisian), kita belum bisa mengutarakan," kata perwakilan manajemen Ayam Goreng Widuran, Victor, saat ditemui awak media rumah makan tersebut, Jumat (20/6/2025).
Victor mengatakan, pihaknya juga tidak menyiapkan kuasa hukum terkait permasalahan tersebut. Dia bilang pihaknya fokus mengikuti arahan Wali Kota Solo, Respati Ardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Menyiapkan kuasa hukum?) Enggak sih. Kita berjalan sesuai arahan pak Wali Kota dan Pemkot, kita ikuti semuanya, kita jalani dengan baik semuanya," ujar dia.
Diketahui, aduan pertama dilayangkan warga Solo bernama Mochamad Burhannudin ke Polresta Solo pada Senin (26/5) lalu. Dia mengadu terkait jaminan produk halal. Aduan kedua dilayangkan anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto ke Mapolresta Solo pada Rabu (11/6) lalu, Sugeng mengadukan terkait pasal penipuan.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana atas polemik makanan nonhalal di rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo telah menanggapi aduan yang dilayangkan anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto, terkait rumah makan Ayam Goreng Widuran, Solo.
"Terkait Ayam (Goreng) Widuran, kita akan teliti, karena di sini ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, apapun yang diatur dalam hukum itu dalam asas hukum itu kita harus spesifikkan. Kita sama-sama lihat memang ada hukum di dalamnya, tapi tidak semua hukum ranahnya pidana dan ranahnya kepolisian," kata Prastiyo kepada awak media di Mapolresta Solo, Kamis (12/6).
Prastiyo mengatakan, kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Pemerintah Kota Solo. Terlebih, Wali Kota Solo Respati Ardi sudah turun memberikan sanksi administrasi.
"Mas Wali (Respati) sudah turun didasarkan pada ketentuan sanksi administrasi," ucapnya.
(dil/apl)