Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Pemda DIY mengaku telah menetapkan Plh Kadispertaru dan segera menonaktifkan Krido.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan tengah menata administrasi kepegawaian Krido. Menurutnya saat ini sudah ada pengganti sementara Krido di Dispertaru DIY.
"Wo lha gini, kan harus ditata administrasi kepegawaiannya. Sekarang sudah dicarikan, kemarin tanggal 18 (Juli) sudah ditetapkan Plh-nya (Dispertaru), nanti sampai akhir bulan, kan prosedurnya begitu. Baru diangkatlah Plt," kata Beny saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-192 Kabupaten Bantul, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Beny, pihaknya akan melihat perkembangan pascapenetapan Plt. Namun, Beny masih enggan mengungkapkan kapan penonaktifan Krido.
"Ya tegasnya kan begitu, Pak Krido kan bagian dari ASN. Jadi hak-haknya juga harus (dipenuhi). walaupun kita tahu Pak Krido sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucapnya.
Kendati demikian, Beny memastikan Pemda bakal menonaktifkan Krido karena tersandung kasus hukum.
"Berikutnya pasti akan dilakukan itu, jangan khawatir, tertib administrasinya harus dijaga," ujarnya.
Terkait pemecatan Krido, Beny mengaku harus melalui proses yang berlaku. Hal itu agar tidak ada maladministrasi dalam menata administrasi kepegawaian.
"Belum sampai (pemecatan), prosedurnya diangkat Plh-nya dulu, ditetapkan Plt-nya, jabatannya dibebaskan baru ada proses berikutnya. Jangan sampai langkah ini jadi langkah yang maladministrasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kadispertaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah TKD. Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menyebut Krido menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi Robinson Saalino, yang sudah berstatus terdakwa di kasus ini, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar.
"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7).
Selengkapnya baca di halaman berikut.
Selain itu, Ponco mengatakan Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama Krido.
"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," jelas Ponco.
"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka KS gratifikasi sebesar Rp 4,731 miliar," ungkap Ponco.
Menurut Ponco, nilai tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.
"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media lihat, sebanyak sekitar 300 juta berhasil kita sita, untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," ujar Ponco.
Ponco menambahkan hasil pemeriksaan sementara, gratifikasi itu dipakai Krido untuk kepentingan pribadi. "Menurut keterangan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.