Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memecat satu PNS, kali ini dari Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) karena tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Selain itu, dua PNS juga mendapat sanksi penurunan pangkat karena melakukan pelecehan seksual kepada murid PKL.
Sunaryanta mengatakan, tidak segan untuk menindak ASN yang melanggar disiplin. Semua itu, kata Sunaryanta, agar para ASN betul-betul melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dan hari ini ada satu yang saya pecat dan dua diturunkan pangkatnya. Jadi total ada tiga yang kita tindak hari ini," kata purnawirawan TNI AD ini kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan menjelaskan, ketiga orang itu adalah seorang PNS DPP Gunungkidul berinisial AN, PNS di Puskesmas Playen yakni DDN, dan PNS di Kapanewon Saptosari berinisial MG.
Untuk pemecatan AN, kata Sunawan, karena tidak masuk kerja secara berturut-turut.
"Untuk AN ini PNS Dinas Pertanian dan Pangan sudah lebih dari 10 hari secara berturut-turut tidak masuk kerja, AN tugasnya di kantor. Nah, sesuai dengan PP No.94 tahun 2021, PNS yang tidak masuk kerja berturut-turut selama lebih 10 hari diberhentikan dengan hormat," ujarnya.
Selain itu, AN sudah mangkir dari dua kali pemanggilan pihaknya. Bahkan, Sunawan mengungkapkan jika ini bukan kali pertama AN mendapatkan sanksi terkait pelanggaran disiplin.
"Sudah kami panggil 2 kali yang bersangkutan tidak hadir. Yang bersangkutan tahun 2018 sudah dijatuhi sanksi disiplin penurunan pangkat, kasusnya sama karena tidak masuk tanpa keterangan," ucapnya.
Terkait pensiunan, Sunawan memastikan AN tidak akan mendapatkannya. Semua itu karena usia AN yang belum memenuhi kriteria.
"Yang bersangkutan kurang dari 50 tahun, sehingga dimungkinkan tidak mendapatkan hak pensiun. Karena untuk mendapatkan hak pensiun minimal harus berusia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun," katanya.
Sedangkan untuk DDN dan MG mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sebab, baik DDN dan MG melakukan pelecehan seksual terhadap murid PKL.
"Keduanya melakukan pelecehan seksual terhadap anak PKL. Jadi anak baru PKL (keduanya) nyenggol-nyenggol dan dilaporkan, kejadiannya tahun ini. Tapi untuk yang Saptosari tidak dilaporkan ke ranah hukum, kalau yang Puskesmas Playen sempat dilaporkan tapi dicabut," ujarnya.
(apl/ams)