Gagal Lengkapi Berkas, 161 Bacaleg di Banyumas Mundur

Gagal Lengkapi Berkas, 161 Bacaleg di Banyumas Mundur

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 11 Jul 2023 12:06 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan pengajuan berkas bacaleg di Kantor KPU Banyumas, foto diunggah Selasa (11/7/2023).
Petugas melakukan pemeriksaan pengajuan berkas bacaleg di Kantor KPU Banyumas, foto diunggah Selasa (11/7/2023). Foto: Dok KPU Banyumas.
Banyumas -

Sebanyak 161 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Banyumas gagal melengkapi berkas pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan begitu, maka 161 bacaleg tersebut dinyatakan mundur atau tidak memenuhi syarat.

Ada 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas mengajukan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Proses pengajuan dilakukan selama dua hari pada Sabtu dan Minggu, 8-9 Juli 2023 kemarin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menyebut jumlah total bacaleg yang diajukan berkurang dari pengajuan awal. Pengajuan awal sebanyak 776 bacaleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan pengajuan perbaikan sebanyak 615 orang. Dengan demikian terjadi pengurangan sebanyak 161 orang," kata Imam Arif melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Berkurangnya jumlah bacaleg ini dikarenakan tidak dilakukan perbaikan kekurangan persyaratan yang diajukan oleh partai politik.

ADVERTISEMENT

"Jumlah pengajuan perbaikan lebih sedikit karena ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan tidak melengkapi berkasnya," terangnya.

KPU Banyumas telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 15 Mei-23 Juni 2023 pada persyaratan 776 orang bacaleg dari 18 partai politik. Dari hasil vermin diketahui hanya 62 bacaleg atau 8 persen yang hasil pemeriksaan dianggap memenuhi syarat (MS).

"Sisanya, sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami. Nanti berkas akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023," jelasnya.

Imam mengingatkan agar pada bacaleg dan parpol bisa mengisi data dengan benar sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

"Agar hasil pemeriksaan nantinya MS, kami mengingatkan agar bacaleg dan parpol betul-betul telah mengunggah data-data tersebut dengan benar dan absah," pungkasnya.

Data berkurangnya bacaleg saat pengajuan perbaikan :

1. Partai Gelora, berkurang 1. Awal 36 menjadi 35 caleg

2. Partai Hanura, berkurang 2. Awal 3 menjadi 1 caleg

3. Partai Garuda, berkurang 18. Awal 24 menjadi 6 caleg

4. PBB, berkurang 46. Awal 50 menjadi 4 caleg

5. PSI, berkurang 41. Awal 50 menjadi 9 caleg

6. Perindo, berkurang 17. Awal 50 menjadi 33 caleg

7. Partai Ummat, berkurang 36. Awal 49 menjadi 13 caleg.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads