ORI Sebut Ada Maladministrasi soal Seragam, SMKN 3 Jogja: Itu Bukan Penjualan

ORI Sebut Ada Maladministrasi soal Seragam, SMKN 3 Jogja: Itu Bukan Penjualan

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 07 Jul 2023 19:25 WIB
Kantor ORI DIY.
Kantor ORI DIY. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Yogyakarta -

Ombudsman RI (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah meminta konfirmasi ke SMK Negeri 3 Jogja atas laporan adanya penjualan seragam oleh pihak sekolah. ORI DIY menyebut ada kecenderungan maladministrasi dalam masalah ini.

"Kecenderungannya maladministrasi, karena itu kan penjualannya dilakukan oleh koperasi. Nah koperasi itu siapa pengurusnya? Kan tetap sekolah. Padahal ketentuannya dilarang," kata Kepala ORI perwakilan DIY, Budhi Masthuri saat dihubungi wartawan, Jumat (7/7/2023).

Budhi mengatakan modus penjualan seragam itu dibuat seakan-akan pihak sekolah tidak terlibat atau seakan-akan itu inisiatif dari para orang tua siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sekolah ketika kami minta 'kalau gitu sekolah bikin dong pernyataan atau edaran bahwa sekolah tidak terlibat penjualan seragam, tidak juga terkait dalam proses jual seragam', sekolah tidak mau membuat itu. Kan ada apa gitu lho," ujar Budhi.

Hingga saat ini, kata Budhi, pihaknya terus mendapat laporan-laporan mengenai kasus yang sama, bahkan dilengkapi bukti foto maupun video. ORI DIY pun menelusuri laporan-laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat ini beberapa tim dari ORI perwakilan DIY masih melakukan sidak ke beberapa lokasi. Hasil sementara, ditemukan tren pembagian seragam tidak di sekolah, tapi di tempat-tempat yang jauh dari sekolah.

"Kami masih dalam proses pengumpulan data dari informasi lapangan, kemudian nanti kita olah satu per satu, baik sifatnya kasus per kasus di tiap sekolah, maupun akan kita tarik menjadi satu analis dari semua data yang terkumpul menjadi kajian sistemik," jelasnya.

Budhi menyayangkan penjualan seragam oleh pihak sekolah masih saja terulang meski sudah jelas dilarang. Ia menuntut ketegasan pihak-pihak terkait agar kasus ini tidak terulang.

"Tahun lalu kita melakukan kajian yang investigatif sampai menemukan angka Rp 10,5 miliar, harusnya jadi hasil pembelajaran. Kok tahun ini masih saja terulang, ada apa?," ucap Budhi.

"Kalau regulasinya harus diubah ya diubah gitu lho. Kalau ternyata dinasnya yang tidak tegas ya bagaimana caranya gubernur atau bupati wali kota mengambil langkah-langkah tegas untuk mendorong dinas agar bertindak tegas," sambungnya.

Pernyataan pihak SMKN 3 Jogja di halaman selanjutnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 3 Jogja, Bujang Sabri menyampaikan pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan ORI perwakilan DIY terkait kasus ini.

"Saya nggak tahu kesalahannya gimana, yang tahu ORI. Saya selaku kepala sekolah enggak tahu masalah seragam. Di grup calon siswa itu kan ada orang tua siswa, saat daftar ulang banyak orang tua yang rembugan masalah seragam, termasuk sepatu, penjahit," kata Sabri saat dihubungi wartawan, Jumat (7/7).

"Di situ ada yang menyediakan sepatu dari orang tua, ada yang menyediakan penjahit, termasuk ada peluang orang tua yang kerja sama dengan koperasi menyediakan seragam lewat koperasi," sambungnya.

Menurut Sabri, koperasi sekolah hanya melayani pemesanan bahan seragam yang sesuai ketentuan sekolah.

"Itu artinya bukan penjualan, orang tua yang pesan melalui koperasi dilayani. Itu kan koperasi siswa, koperasi guru juga," jelasnya.

Hal itu menurut Sabri berarti sekolah tidak terlibat dalam penjualan seragam.

Sabri mengatakan, pemesanan melalui koperasi sekolah juga dari inisiatif orang tua siswa yang kebingungan mencari seragam dan sepatu sesuai ketentuan sekolah.

"Selama dia bisa membantu beban orang lain kenapa saya larang, kalau perlu saya fasilitasi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads