Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman resmi menetapkan 5 hari sekolah untuk jenjang pendidikan usia dini, SD, dan SMP. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawa dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Mulai tahun ajaran ini kita menerapkan PAUD/TK, SD, SMP dari 6 hari sekolah menjadi 5 hari. Penetapan 5 hari ini ditetapkan ajaran 23/24 secara serentak semua jenjang sekolah," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kustini melanjutkan, kebijakan ini diambil setelah dilakukan kajian. Ke depannya, kata Kustini, tetap akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan ini.
"Sudah dilakukan kajian baik itu mencakup teknis sekolah, sarpras, maupun SDM guru, begitu juga siswa dan orang tua. Nanti secara berkala kita lakukan evaluasi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana mengatakan kebijakan ini berlaku bagi sekolah di bawah naungan dinas. Namun, bagi sekolah swasta pihaknya juga mendorong agar mengikuti kebijakan ini.
"Kebijakan ini untuk sekolah negeri, kalau di bawah Kemenag disesuaikan. Untuk swasta itu sebenarnya sudah banyak yang melaksanakan 5 hari sekolah, tapi bagi yang belum kami imbau juga melaksanakan hal yang sama," kata Ery.
Dia melanjutkan, bulan pertama tahun pelajaran 2023/2024, jadwal pelajaran lima hari sekolah disusun untuk melaksanakan khusus kegiatan intrakurikuler sesuai beban belajar pada kurikulum sebagai penyesuaian awal.
"Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan pada bulan kedua atau setelahnya," jelasnya.
Sejauh ini, dari pantauan dinas ada beberapa sekolah yang mengalami kendala. Terutama terkait kantin dan lokasi ibadah.
Solusinya, lanjut Ery, sekolah yang belum memiliki kantin sekolah dapat mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk membawa bekal makan siang dan air minum yang cukup.
"Sementara yang belum memiliki fasilitas ibadah salat dapat memodifikasi salah satu ruangan yang dimiliki atau menggunakan masjid atau musala terdekat untuk melaksanakan ibadah," pungkasnya.
(apl/sip)