Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan status endemi COVID-19 di Indonesia. Dengan status endemi, pemerintah tak lagi menanggung biaya pengobatan pasien COVID-19. Pembiayaan pasien COVID-19 akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan DIY, Prabowo mengatakan dalam Perpres No 64 Tahun 2020, biaya pengobatan pasien COVID-19 selama status pandemi ditanggung pemerintah.
"Kita (BPJS) perannya adalah klaim rumah sakit. Rumah sakit melayani COVID-19, ini loh berkasnya, kita verifikasi. Kemudian kita laporkan ke Kemenkes, Kemenkes yang membayar," kata Prabowo kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah status endemi ditetapkan, Prabowo menjelaskan, pembiayaan pengobatan pasien COVID-19 yang menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Setelah endemi dikembalikan kepada masing-masing individu. Tapi individu ini kan memiliki penjamin asuransi, maka asuransi itulah yang wajib membayarkan," jelas Prabowo.
"Sama dengan program JKN, setelah endemi kalau ada peserta yang sakit atau kena COVID-19 maka pembiayaan kami yang bayar. Termasuk benefit dari JKN," lanjutnya.
Bagi masyarakat yang belum mengikuti program JKN, silakan mendaftar melalui aplikasi mobile JKN. Jika mengalami kesulitan saat mendaftar, BPJS Kesehatan menyediakan layanan bantuan melalui daring.
"Peserta JKN dapat bergabung melalui aplikasi zoom meeting dengan kode meeting 981 2026 5024 dan password MJKN, setiap Selasa, kecuali hari libur pukul 08.30 - 09.30 WIB," terang Prabowo.
Melalui aplikasi, peserta juga dapat melakukan perubahan data, pengecekan data kepesertaan secara mandiri, hingga mengunduh Kartu JKN dalam bentuk digital.
Aplikasinya juga terkoneksi dengan sistem antrean di fasilitas kesehatan, baik di tingkat primer maupun lanjutan sehingga peserta bisa mengambil nomor antrean di fasilitas kesehatan.
Selain melalui aplikasi, peserta juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja setiap Rabu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan MPP Bantul setiap Jumat dari pukul 07.30 sampai 11.00 WIB. Atau dapat melalui WhatsApp di nomor 08118 165 165.
"Dengan beragam pilihan baik tatap muka maupun layanan non tatap muka, peserta bisa leluasa memilih layanan apa yang dirasa paling memudahkan. Kami berharap peserta terbantu dan tidak perlu repot pergi jauh ke kantor cabang untuk mengurus administrasi JKN," pungkas Prabowo.
(dil/apl)