Pemerintah resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia. Pencabutan status pandemi itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman itu disampaikan Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023).
"Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," kata Jokowi dikutip dari detikNews, Rabu (21/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Indonesia menerapkan status pandemi COVID-19 sejak Maret 2020. Dengan demikian status pandemi berlaku di Indonesia dalam waktu lebih dari 3 tahun.
Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan menyebaran virus COVID-19. Beberapa hal diantaranya adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Setelah itu, pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun Indonesia mulai memperlonggar beberapa pembatasan sejak akhir tahun lalu dengan dicabutnya PPKM. Beberapa pembatasan lain juga diperlonggar, salah satunya adalah warga tak wajib lagi mengenakan masker di tempat umum.
(ahr/dil)











































