Tilap Duit Pembangunan SMP Wates, Pejabat di Kulon Progo Segera Disidang

Tilap Duit Pembangunan SMP Wates, Pejabat di Kulon Progo Segera Disidang

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Senin, 22 Mei 2023 16:40 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilsutrasi sidang. Foto: detikcom/Ari Saputra
Kulon Progo -

Seorang pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo bakal menghadapi sidang perdana dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Pejabat berinisial J itu diduga terlibat korupsi anggaran pembangunan SMPN 1 Wates pada 2018 lalu.

J yang saat itu mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung SMP N 1 Wates bersengkokol dengan perempuan berinisial S, selaku Direktur CV Bintang Abadi beralamat di Sleman. CV ini ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.

Dalam pelaksanaannya J dan S diduga kuat menyelewengkan anggaran pembangunan gedung hingga Rp 106.226.000. Keduanya pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Jumat (19/5) kemarin sudah kita limpahkan (ke Pengadilan Tinggi). Sehingga secara otomatis statusnya sudah menjadi terdakwa, karena prapenuntutan sudah lewat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ardi Suryanto saat ditemui wartawan di kantornya Senin (22/5/2023).

Ardi menerangkan ditangkapnya J dan S bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pembangunan gedung SMP N 1 Wates. Setelah dilakukan upaya penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait dan tiga saksi ahli ditemukan adanya kejanggalan terhadap spesifikasi bangunan itu.

ADVERTISEMENT

"Setelah dihitung ahli dari perguruan tinggi ditemukan ada beberapa item yang kurang. Yang jelas pembangunan ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknisnya. Ada kekurang-kekurangan dan setelah diaudit ada kekurangan volumenya yang mencapai Rp1 06.226.000. Kemudian Itu sudah dikuatkan oleh inspektorat kita. Jadi Ahli yang menghitung dan inspektorat yang punya kewenangan menetapkan adanya kerugian keuangan negara itu," jelasnya.

"Tentunya mereka (J dan S) patut kita duga saling mengetahui. Kenapa bisa tidak lolos di situ berarti tidak benar pekerjaannya," imbuh Ardi.

Ardi mengatakan J dan S sebenarnya sudah mengembalikan uang hasil penyelewengan sejak kasus ini mencuat. Namun proses hukum tetap berjalan sehingga mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selengkapnya baca halaman berikutnya

Kedua terdakwa telah ditahan sejak Jumat pekan lalu. Untuk J ditahan di rutan Klas II A Yogyakarta, sedangkan S ditahan di Lapas perempuan klas II B Yogyakarta. Rencananya mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor DIY pada Kamis (25/5).

Dihubungi terpisah, Kepala Disdikpora Kulon Progo, Arif Prastowo membenarkan adanya oknum pejabat Disdikpora yang terjerat kasus korupsi. Dia menyatakan bahwa kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat kepala dinas.

"Jadi kasus itu terjadi tahun 2018, waktu itu saya sebelum menjabat sebagai kepala dinas sini. Kasus itu tentang pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates," ucap Arif.

Disinggung soal status kepegawaian J saat ini, Arif menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sementara. "Saya baru terima surat dari Bupati yang bersangkutan diberhentikan sementara. Karena itu kami minta untuk segera menunjuk Plt, supaya ketugasan di bidang SMP itu tidak terbengkalai," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ahr/ams)


Hide Ads