Pejabat Korupsi Pembangunan SMP Wates Akan Disidang, Pemkab Beri Pendampingan

Pejabat Korupsi Pembangunan SMP Wates Akan Disidang, Pemkab Beri Pendampingan

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 14:27 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Kulon Progo -

Seorang pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo berinisial J bakal menghadapi sidang perdana dalam kasus korupsi anggaran pembangunan SMPN 1 Wates tahun 2018 yang menjeratnya. Pemkab Kulon Progo memberikan pendampingan hukum kepada pejabat itu.

"Sejak ditahan, kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kulon Progo, BKPP dan Dinas Pendidikan untuk memberikan pendampingan hukum. Termasuk memberikan support ke keluarganya," kata Sekda Kulon Progo, Triyono, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (23/5/2023).

Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi, menjelaskan J yang berstatus terdakwa sudah mengajukan permohonan bantuan hukum ke Pemkab. Permintaan itu telah dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas usul atau permintaan dari Pak J melalui Dinas Pendidikan ya itu intinya mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Pemda. Untuk itu kita menunjuk dari penasihat hukum swasta. Itu sudah dilakukan dan itu atas pembiayaan dari Pemda," ucapnya.

Muhadi menjelaskan bantuan hukum diberikan karena J tersangkut kasus hukum saat menjalankan tugasnya sebagai ASN. Pihaknya berpedoman pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

ADVERTISEMENT

"Dalam UU tentang ASN dijelaskan, PNS yang tersangkut kasus hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya itu berhak mendapat bantuan hukum. Sementara di aturan lain, di KUHAP, prinsipnya ketika seorang tersangka yang kemudian diancam hukuman minimal 5 tahun atau lebih wajib didampingi penasihat hukum. Jadi Pemda sudah hadir di sini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ASN berinisial J yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskdikpora) Kulon Progo terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung baru SMP N 1 Wates tahun anggaran 2018.

J yang saat itu mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung SMP N 1 Wates disebut bersengkokol dengan perempuan berinisial S, selaku Direktur CV Bintang Abadi beralamat di Sleman. CV ini ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.

Dalam pelaksanaannya, J dan S diduga kuat menyelewengkan anggaran pembangunan gedung hingga Rp 106.226.000. Keduanya telah ditangkap dan baru-baru ini ditetapkan sebagai terdakwa.

"Hari Jumat (19/5) kemarin sudah kita limpahkan (ke Pengadilan Tinggi). Sehingga secara otomatis statusnya sudah menjadi terdakwa, karena pra penuntutan sudah lewat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ardi Suryanto, di kantornya Senin (22/5).

Kedua terdakwa telah ditahan sejak Jumat pekan lalu. J ditahan di rutan Klas II A Jogja. Sedangkan S ditahan di Lapas perempuan klas II B Yogyakarta. Mereka dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jogja pada Kamis (25/5).




(dil/sip)


Hide Ads