Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan Ini: Syarat, Lokasi, Tata Cara, dan Biayanya

Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan Ini: Syarat, Lokasi, Tata Cara, dan Biayanya

Noris Roby Setiyawan - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 13:27 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
Jadwal SIM Keliling Jogja bulan ini: syarat, lokasi, tata cara, dan biayanya. Foto: Siti Fatimah/detikJabar.
Solo -

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu perlengkapan wajib bagi para pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya ketika pengendara tidak memiliki atau masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, maka dapat berurusan dengan hukum.

Pada umumnya SIM berlaku selama 5 tahun, sehingga bagi detikers harus memperhatikan kapan masa berlaku SIM dan segera memperpanjangnya ketika akan berakhir. Perihal itu, bagi detikers warga Jogja tak perlu khawatir, karena tersedia layanan SIM keliling yang dapat mempermudah untuk melakukan perpanjangan SIM di Kota Jogja.

Berikut ini jadwal SIM keliling Jogja bulan ini, dikutip detikJateng dari laman resmi Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perpanjangan SIM

1. Surat Izin Mengemudi atau SIM asli dan fotocopy (tidak boleh kadaluarsa)

2. Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan fotocopy (harus e KTP atau surat keterangan dari kecamatan / capil)

ADVERTISEMENT

3. KIR Dokter (yang bisa dilayani di mobil SIM keliling.

Lokasi Pelayanan SIM keliling Solo

1. Senin : Halaman Puro Pakualam pukul 09.00-12.00 WIB

2. Selasa : Halaman Puro Pakualam pukul 09.00-12.00 WIB

3. Rabu : Halaman Puro Pakualam pukul 09.00-12.00 WIB

4. Kamis : Halaman Puro Pakualam pukul 09.00-12.00 WIB

5. Jumat : Halaman Puro Pakualam pukul 09.00-12.00 WIB

6. Sabtu : Alun-Alun Kidul Yogyakarta pukul 19.00-21.00 WIB

Tata Cara Perpanjangan SIM Keliling

1. Langkah pertama adalah siapkan segala bentuk persyaratan yang diperlukan.

2. Datang ke lokasi pelayanan SIM keliling sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

3. Kemudian serahkan berkas persyaratan yang sudah dibawa kepada petugas.

4. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut dan menyerahkan nomor antrian.

5. Sembari menunggu, maka anda dapat mengisi formulir data diri. Setelah itu akan dipanggil untuk tes kesehatan.

6. Setelah tes kesehatan selesai. Kemudian adalah foto, tanda tangan, dan cap sidik jari anda akan diminta oleh petugas,

7. Petugas akan mengecek ulang data diri anda dengan SIM lama dengan yang baru apakah sesuai atau mengalami perubahan.

8. Apabila SIM telah selesai diperbarui maka anda akan dipanggil oleh petugas dan dapat melanjutkan ke tahap pembayaran.

9. Setelah SIM dibayar, maka akan diserahkan kepada anda.

10. Selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

Dilansir dari website Pemerintah Kota Surakarta, Kamis (11/5/2023) berikut ini biaya perpanjangan SIM berdasarkan Undang-undang Nomor 60 Tahun 2016 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:

1. Biaya perpanjang SIM A Rp80.000.

2. Biaya perpanjang SIM B I Rp80.000.

3. Biaya perpanjang SIM B II Rp80.000.

4. Biaya perpanjang SIM C Rp75.000.

5. Biaya perpanjang SIM C I Rp75.000.

6. Biaya perpanjang SIM C II Rp75.000.

7. Biaya perpanjang SIM D Rp30.000.

8. Biaya perpanjang SIM D I Rp30.000.

Selain biaya perpanjangan SIM juga terdapat beberapa biaya lainnya yang perlu dipersiapkan seperti biaya tes kesehatan, asuransi, dan biaya lainnya. Sehingga detikers perlu untuk mempersiapkan uang tambahan di luar biaya perpanjangan SIM yang telah disebutkan ya.

Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(apl/sip)


Hide Ads