Sudah Tahu Belum Lur? Kode Pelat AD Solo Raya Terbanyak Dimiliki Klaten Lho

Sudah Tahu Belum Lur? Kode Pelat AD Solo Raya Terbanyak Dimiliki Klaten Lho

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Minggu, 23 Apr 2023 09:45 WIB
Jasa pembuatan pelat di pinggir jalanan Kembangjoyo, Kabupaten Pati, Rabu (12/4/2023).
Ilustrasi pelat nomor kendaraan (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Solo -

Setiap pelat nomor polisi (nopol) kendaraan menyimpan beberapa kode, misalnya daerah Solo Raya dengan pelat nopol AD. Ternyata, nopol Klaten punya jumlah kode terbanyak di Solo Raya lho Lur!

Pada pelat nopol, huruf bagian depan menunjukkan kode karesidenan ataupun provinsi. Lalu disambung dengan angka yang biasanya mulai dari angka 1 sampai dengan 9999. Kemudian ditutup dengan huruf bagian belakang sebagai penanda daerah dalam karesidenan atau provinsi.

Pada bagian bawah terdapat empat angka tanda masa berlaku nopol. Selain huruf dan angka, pelat nomor juga memiliki kode warna. Seperti warna hitam dan putih penanda kendaraan pribadi, warna merah kendaraan dinas, dan warna kuning kendaraan angkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk wilayah eks Karesidenan Solo, memiliki kode huruf depan AD. Kode AD ini digunakan untuk wilayah Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri.

Kode tiap daerah Kabupaten/kota dibedakan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Solo: A, H, S, U
  • Sukoharjo: B, K, O, T
  • Klaten: C, L, V, Q, J
  • Boyolali: D, M
  • Sragen: E, Y, N
  • Karanganyar: F, P, Z
  • Wonogiri: G, I, R

"Kalau dilihat dari kode kendaraannya, yang paling banyak adalah Klaten, ada lima kode huruf. Sementara yang paling sedikit Boyolali, Kata Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Muhamad Thoha saat dihubungi detikJateng, Kamis (13/4/2023).

Dalam penggunaan kode huruf belakang, sejumlah daerah mulai menggunakan kode tiga huruf. Thoha mengatakan sejumlah daerah sudah mulai menggunakan kode tersebut seperti Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Klaten.

"Kota Solo belum, karena memang alokasi kode dua huruf masih ada," ucapnya.

Lalu bagaimana dengan sistem pajaknya? Thoha menunturkan untuk pajak tahunan kendaraan luar Kota Solo, bisa melakukan pembayaran pajaknya di Solo. Namun, bila sudah pajak lima tahunan, harus kembali ke daerah asal.

Untuk memudahkan layanan pembayaran pajak, Samsat Solo membuka sejumlah gerai pembayaran, selain di Kantor Samsat Solo di Jalan Profesor Dokter Soeharso, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan. Dengan jam operasional Senin-Jumat dari pukul 07.00-14.00 WIB, dan khusus hari Sabtu kantor hanya beroperasi dari jam 07.00-12.00 WIB.

Syarat Perpanjangan STNK:

1. STNK ASLI
2. Identitas sesuai Stnk yg masih berlaku ( KTP, SIM, PASPOR, KK)

Selengkapnya di halaman berikut.

Jadwal SAMSAT

Samsat Keliling Solo

  1. Senin Pukul 08.00-13.00 WIB di kelurahan Banjarsari dan Halaman Triwindu Ngarsopuro
  2. Selasa Pukul 08.00-13.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo dan Kelurahan Pucangsawit
  3. Rabu Pukul 08.00-13.00 WIB di Pusat Oleh-oleh Jongke dan Kelurahan Banjarsari
  4. Kamis Pukul 08.00-13.00 WIB di Kelurahan Jebres dan Kecamatan Lawean
  5. Jumat Pukul 08.00-11.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo dan Terminal Tirtonadi
  6. Sabtu Pukul 08.00-11.00 WIB di Pusat Oleh-oleh Jongke dan Kelurahan Banjarsari

Samsat Gerai Pasar Kliwon Solo

  1. Senin Pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  2. Selasa Pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  3. Rabu Pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  4. Kamis Pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  5. Jumat Pukul 08.00-11.00 WIB di Halaman Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  6. Sabtu Pukul 08.00-11.00 WIB di Halaman Kantor Kecamatan Pasar Kliwon

Samsat Corner di Grand Mall

  • Senin-Sabtu: Area Drop Off Lobby Depan Solo Grand Mall, Pukul 16.00-20.00 WIB

Samsat Outlet di Mall Pelayanan Publik Solo:

  • Senin-Kamis, Pukul 08.00-13.00 WIB
  • Jumat-Sabtu, Pukul 08.00-11.00 WIB

Samsat Keliling CFD Solo

Berlokasi di halaman perkiraan Bank Jateng Gladak Jl Slamet Riyadi

Halaman 2 dari 2
(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads