ORI DIY: Ujian Praktik SIM di Indonesia Tak Punya Landasan Hukum!

ORI DIY: Ujian Praktik SIM di Indonesia Tak Punya Landasan Hukum!

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Kamis, 04 Mei 2023 15:02 WIB
Ujian praktik SIM di Gresik
Ilustrasi ujian praktik SIM. (Foto: Jemmi Purwodianto)
Yogyakarta -

Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasil kajian ORI DIY menemukan fakta bahwa praktik ujian SIM saat ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Pelaksanaan ujian SIM di Indonesia sebelumnya diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Belakangan, aturan ini telah dicabut dan digantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Namun dalam pasal 18 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa materi yang pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri. Namun hingga saat ini, keputusan Kakorlantas Polri terbaru yang mengatur materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik SIM sebagai turunan dari Perpol No 5/2021 belum ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena belum terbit (aturan baru) sehingga terjadi ketiadaan landasan hukum. Jadi praktik ujian SIM yang selama ini dilakukan itu dalam kondisi ketiadaan landasan hukum," ucap Ketua ORI DIY, Budi Masthuri saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (4/5/2023).

Lantas apakah penerbitan SIM saat ini tidak sah? Budi menyebut bahwa hal ini hanya bisa diterjemahkan oleh pakar hukum. Pihaknya sebatas mendorong agar regulasi baru bisa segera diterbitkan dengan catatan perlu mempertimbangkan relevansi dengan kondisi terkini.

ADVERTISEMENT

"Ya itu nanti diterjemahkan oleh pakar hukum, tapi intinya itu urgent, kemudian kami juga mendorong agar kalaupun akan dibuatkan regulasinya yang regulasi pengganti tentang materi dan model ujian praktiknya itu dengan mempertimbangkan relevansi kebutuhan sekarang. Serta filosofinya juga, kemudian juga fungsi ujian," ujarnya.

Revisi diperlukan lantaran ujian SIM di Indonesia telah usang. Pelaksanaan ujian hanya sebatas menguji skill pemohon dan mengesampingkan edukasi.

"Kalau kita lihat (ujian SIM) juga berfungsi untuk edukasi, menimbulkan kesadaran ketika dia punya SIM dia punya kesadaran seperti apa saat berlalu lintas dan lainnya, itu sangat penting. Karena kalau cuma dapat SIM saja dan dilatih untuk medan yang sulit saja nanti tidak sesuai kebutuhan karena yang berprofesi sebagai pembalap kan cuma sedikit," ujar Budi.

Budi mengatakan kajian ini juga mencakup efek dari ujian SIM yang dianggap terlalu sulit. Salah satunya soal kemunculan calo SIM.

ORI DIY telah melakukan wawancara terhadap 100 lebih pemohon SIM yang gagal. Di mana 50 persen di antaranya memutuskan untuk menggunakan calo.

"Karena ujian dirasa sulit oleh para pemohon, itu berkorelasi dengan adanya motivasi untuk menggunakan cara-cara lain yang tidak sah, seperti menggunakan pihak ketiga (calo). Dari pemohon yang gagal lebih dari 50 persen memutuskan untuk menggunakan alternatif itu," ucapnya.

Oleh karena itu, ORI DIY memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri salah satunya segera menerbitkan regulasi baru terkait ujian SIM. Kemudian juga mendesak Polri melakukan upaya pengawasan acak ke setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) didampingi oleh petugas eksternal seperti ORI DIY.

Simak tanggapan pihak kepolisian di halaman selanjutnya.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Regiden Polda DIY AKBP Novita Ekasari menyatakan rekomendasi hasil kajian ORI DIY itu akan segera disampaikan kepada Korlantas.

"Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan Ombudsman kita akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY, kami mewakili Polda DIY nanti setelah kita sampaikan kita menunggu dari Korlantas mau seperti apa. Sementara aturannya belum ada, secara kebijakan kita berlakukan yang ada dulu. Jadi kita masih menunggu regulasi terbaru seperti apa," kata Novita.

Soal ujian SIM yang dianggap sulit, Novita menyebut bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memudahkan ujian. Salah satunya dengan penyelenggaraan bimbingan belajar untuk praktik ujian.

"Karena masyarakat mengatakan ujian SIM sulit sekali terutama yang praktik kita memberikan kemudahan, kita bisa melakukan kemudahan itu dengan melakukan bimbel. Bimbingan untuk praktik itu ada kemudian kita juga sediakan untuk latihan praktik itu di polsek-polsek," ucapnya.

"Kita sementara bisa itu, itu pun kebijakan dari Kapolda DIY datangnya, kita membantu seperti itu. Karena untuk regulasi legalnya kita sama-sama menunggu ya. Otomatis di sini saja menerima hasil kajian Ombudsman yang sudah diteliti, dikaji, menyerap aspirasi dari masyarakat, kita sampaikan ke pimpinan, pimpinan nanti membuat seperti apa nanti kita tunggu, sama-sama menunggu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads