Cara Membuat SKCK Offline dan Online di Jogja

Cara Membuat SKCK Offline dan Online di Jogja

Santo - detikJateng
Rabu, 10 Mei 2023 15:10 WIB
Dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 11 November kemarin, membuat permohonan pembuatan SKCK meningkat.
Cara membuat SKCK offline dan online di Jogja. Foto: Pradita Utama.
Solo -

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SKCK berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal/kejahatan pada diri seorang warga/pemohon SKCK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen resmi yang disyaratkan ketika mendaftar ke suatu instansi maupun perusahaan. Nah, bagi kalian masyarakat Jogja yang sedang membutuhkan SKCK, berikut tata cara, syarat dan biaya pembuatannya.

Cara Membuat SKCK Offline dan Online di Jogja

Berikut tata cara membuat SKCK offline dan online di Jogja yang dikutip dari laman resmi Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat SKCK Offline

Persyaratan

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta/Ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna, ukuran 4x6, 5 lembar, berlatar merah (Laki-laki tidak boleh memakai tutup kepala)

Prosedur

  • Pemohon melaksanakan perekaman sidik jari di ruang identifikasi Sat Reskrim dengan menyiapkan pas foto 4x6 1 lembar berlatar merah.
  • Pemohon melakukan pengisian data yang diberikan dari petugas SKCK.
  • Proses wawancara dan identifikasi oleh petugas SKCK dan pengumpulan berkas sesuai dengan syarat SKCK yang telah ditentukan.
  • Proses penerbitan SKCK selama 40 menit.
  • SKCK terbit dan diberikan kepada pemohon.

Cara Membuat SKCK Online

Persyaratan

  • Hasil cetak barcode/kode booking pendaftaran
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta/Ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna, ukuran 4x6, 4 lembar, berlatar merah

Prosedur

  • Pemohon melakukan pendaftaran SKCK online melalui HP atau PC pada situs skck.polri.go.id.
  • Pemohon datang ke kantor pelayanan SKCK online di Polresta Yogyakarta.
  • Mengambil antrian SKCK baru.
  • Pemohon melaksanakan perekaman sidik jari di ruang identifikasi Sat Reskrim.
  • Pemeriksaan dan penyerahan berkas pendaftaran
  • Proses entry data dan penerbitan SKCK.
  • SKCK terbit dan diberikan kepada pemohon.


Biaya Pembuatan SKCK Offline dan Online

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK baik offline dan online di Jogja adalah Rp30.000.

Itulah cara membuat SKCK offline dan online di Jogja yang dapat dijadikan sebagai panduan bagi siapapun yang membutuhkan. Semoga bermanfaat, Lur!

ADVERTISEMENT

Artikel ini ditulis oleh Santo, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads