Cara Membuat SKCK Offline dan Online di Solo Lengkap dengan Syaratnya

Cara Membuat SKCK Offline dan Online di Solo Lengkap dengan Syaratnya

Agustin Tri Wardani - detikJateng
Rabu, 10 Mei 2023 10:55 WIB
Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya
Cara Membuat SKCK Offline dan Online di Solo Lengkap dengan Syaratnya. (Foto: Rachman_Foto)
Solo -

SKCK adalah dokumen penting yang terkadang dibutuhkan masyarakat terutama untuk melamar pekerjaan. SKCK dapat dipahami sebagai surat keterangan mengenai catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Lalu, untuk masyarakat Solo bagaimana cara membuat surat ini? Simak penjelasan cara membuat SKCK berikut ini baik secara offline maupun online di Solo.

Dikutip dari laman resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang.

Khusus daerah Solo, SKCK ditangani oleh Polresta Solo. Prosedur pengurusan SKCK saat ini bisa dilakukan secara online dan offline. Hal ini dilakukan agar mempermudah warga Solo untuk membuat SKCK, mengingat surat ini adalah dokumen wajib yang harus dipunyai untuk melamar pekerjaan dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini cara membuat SKCK di Kota Solo, dirangkum melalui media sosial resmi Polresta Solo dan laman resmi pemerintah kota Solo.

Syarat Membuat SKCK

  1. Fotokopi KTP/SIM domisili Surakarta
  2. Fotokopi akte lahir
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  5. Mendaftar online melalui melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore, lalu mencetak bukti pendaftaran dan membawa berkas pendaftaran.

Syarat Perpanjangan Masa Berlaku SKCK

  1. Pemohon membawa lembar SKCK lama atau fotokopi SKCK lama
  2. Fotokopi KTP/SIM domisili Surakarta
  3. Fotokopi akte lahir
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar

Cara Membuat SKCK Offline

Untuk pemohon yang ingin membuat SKCK secara offline bisa mendatangi Polresta Surakarta dengan membawa syarat-syarat dokumen yang diperlukan dan menyiapkan uang Rp30.000,00 untuk biaya.

ADVERTISEMENT
  • Lokasi : Jl. Slamet Riyadi No.376, Kota Surakarta, Jawa Tengah, 57142
  • Jam Pelayanan : Senin-Jumat, Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
  • Pelayanan SKCK : 085162961119
  • Instagram : @skck_polrestaska

Cara Membuat SKCK Online

  1. Pemohon terlebih dahulu membuat akun di website Polresta Solo, melalui link https://secure.polrestasurakarta.com/?login=true. Untuk pemohon secara online dan offline hanya dikhususkan untuk pemohon dengan KTP Surakarta.
  2. Pemohon mengisi kelengkapan dokumen dan formulir SKCK.
  3. Setelah mendapatkan kode booking, pemohon datang ke Polresta dan memberikan kode booking ke petugas di tempat.
  4. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan kesesuaian data yang dimiliki pemohon.
  5. Apabila data sudah terverifikasi benar, maka pemohon dapat melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000 dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  6. Tahap terakhir, untuk melengkapi data pemohon akan diarahkan melakukan rekam sidik jari dan foto. Proses pembuatan SKCK telah selesai, dan dapat langsung diambil di loket yang tersedia.

Nah itu dia Lur, informasi mengenai cara membuat SKCK di Kota Solo, semoga bermanfaat ya Lur!

Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads