Pembeli rumah di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempertanyakan nasibnya. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mengatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab pengembang (developer)
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno menjelaskan dalam Pergub No 34 Tahun 2017 hanya mengatur perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan antara desa dan pihak pengguna (developer).
"Itu kan (ganti rugi) ranahnya dari pihak yang bersangkutan (pengembang) ya," ujar Krido saat dihubungi wartawan, Senin (8/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di dalam ketentuan Pergub 34 tidak mengatur sampai urusan-urusan internalnya yang sebagai pengguna (pengembang), karena itu dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa (antara pengembangan dan pembeli)," lanjutnya.
Krido menegaskan, sesuai dengan Pergub No 34/2017 tersebut juga dijelaskan jika penggunaan TKD yang tidak berizin atau tidak sesuai izin yang diajukan maka proses pembangunan dan operasionalnya harus dihentikan.
"Ketika dia tidak berizin tapi membangun, tentunya kita kasih teguran, teguran yang sesuai dengan prosedur, isi tegurannya adalah menghentikan pembangunan dan operasionalnya," jelas Krido.
"Kalau tidak sesuai dengan Izin Gubernur kan harus dirobohkan (bangunan yang sudah berdiri), harapan kita kan dirobohkan sendiri oleh pengguna (pengembang)," tambahnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan ganti rugi kepada pembeli memang harus dilakukan oleh pengembang. Menurutnya pembeli yang merasa dirugikan bisa membuat laporan baik itu perdata maupun pidana.
"Jadi memang siapa pun yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum," ujar Bayu saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (8/5).
"Ya intinya harus melakukan pelaporan, kan dirugikan, bisa gugatan perdata (ke Kejaksaan Tinggi), bisa laporan ke pidana ke kepolisian (dugaan) penipuan," lanjutnya.
Terkait tindakan kepada bangunan yang terlanjut berdiri di atas TKD, Bayu mengatakan, bergantung pada keputusan pengadilan.
"Nanti pasti saya yakin Kejaksaan akan menindaklanjuti hal itu (dalam) proses persidangannya," imbuhnya.
(rih/dil)