Apa Itu Tanah Kas Desa? Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatannya

Apa Itu Tanah Kas Desa? Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatannya

Santo - detikJateng
Rabu, 03 Mei 2023 15:27 WIB
Tanah bengkok yang dikelola Kades Sumberejo di Dusun Rowo, Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, Jumat (11/11/2022).
Apa itu tanah kas desa? Ini pengertian dan aturan pemanfaatannya. Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng.
Yogyakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan mengosongkan tanah kas desa yang disalahgunakan. Apa itu tanah kas desa? Berikut pengertian dan aturan pemanfaatannya.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyebutkan pihaknya telah menindak lima titik tanah kas desa di DIY yang disalahgunakan oleh pengembang perumahan menjadi hunian dan dijual.

Noviar menambahkan, tanah kas desa yang disalahgunakan izinnya atau tidak mempunyai izin akan dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula, sebagaimana Pergub Nomor 34 tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya sebelum mereka (pengembang) membangun kan kosong, lah mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan, apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka. Itu tergantung dari hasil pengadilan," kata Noviar saat dihubungi wartawan, Selasa (2/5/2023).

Namun, apa sebenarnya tanah kas desa? Bagaimana aturan pemanfaatannya yang sesuai dengan aturan pemerintah? Simak pembahasannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Tanah Kas Desa?

Pengertian Tanah Kas Desa

Mengutip laman Universitas Airlangga, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Sedangkan menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017, Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa bersama dengan Pelungguh, Pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Aturan pemanfaatan tanah kas desa dijelaskan dalam Pergub DIY tersebut. Dalam Pasal 15 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa, pemanfaatan tanah kas desa dilakukan dengan cara digarap sendiri (pertanian atau non-pertanian), sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penggunaan.

Pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa penggunaan tanah kas desa selain untuk pertanian harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Penggunaan tanah kas desa untuk non-pertanian dapat berbentuk toko, obyek wisata, dan restoran yang pembangunannya harus sesuai dengan rencana tata ruang.

Pada Pasal 28 disebutkan bahwa tanah kas desa dapat digunakan oleh pihak lain untuk mendirikan bangunan dengan mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang.

Namun, pemanfaatan dalam bentuk ini dapat dilaksanakan dengan syarat Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan desa, dan tidak tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja desa untuk penyediaan bangunan tersebut.

Tanah kas desa juga dapat dimanfaatkan melalui kerjasama dengan institusi atau masyarakat. Pada Pasal 34, disebutkan bahwa pemanfaatan dalam bentuk ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa serta meningkatkan pendapatan desa.

Kerjasama penggunaan tanah kas desa termasuk bangunan, sarana, dan fasilitasnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan, yang diperlukan terhadap bangunan, sarana, dan fasilitasnya.
  • Institusi atau masyarakat yang menggunakan tanah kas desa dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau mengalihkan penggunaan tanah kas desa.

Demikian pembahasan mengenai apa itu tanah kas desa lengkap dengan pengertian dan aturan pemanfaatannya. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Santo, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads