Saat dia hendak masuk untuk bersembahyang, dalam video itu disebutkan juru kunci Candi Ijo mengatakan lokasi tersebut bukan tempat beribadah tapi cagar budaya.
Mereka sempat dilarang masuk ke kawasan candi untuk beribadah. Selain itu, disebutkan juga telah terjadi percekcokan dengan juru kunci candi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat di situ prasasti atau makalah yang menjelaskan cerita tentang sejarah kehinduan atas candi tersebut. Semoga saya ini mendapatkan izin untuk melakukan upacara ritual Hindu di Candi Ijo sebagai lambang toleransi kita bersama," ucap perempuan dalam video itu.
Saat dimintai konfirmasi soal video viral itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Ishadi Zayid mengatakan pihaknya hanya berwenang memungut retribusi masuk di tujuh candi kecil. Termasuk retribusi masuk Candi Ijo.
"Dinas Pariwisata kewenangannya hanya melakukan pemungutan retribusi, itu kan jadwalnya sampai jam 17.30 WIB, setelah itu Dinas Pariwisata tidak di situ," kata Ishadi saat dihubungi wartawan, Senin (8/5).
Ishadi menjelaskan kewenangan mengeluarkan izin ibadah di candi berada di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X yang dulu bernama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Pengelolaan candi secara keseluruhan juga ada di BPK Wilayah X.
"Jadi Dispar (Sleman) tidak berwenang untuk mengizinkan seseorang untuk menggunakan sesuatu di luar kepentingan pariwisata. Pihak-pihak yang mau menggunakan candi di luar wisata harus ke BPCB (sekarang BPK Wilayah X)," jelasnya.
"Kemarin saya telepon dengan salah satu pihak sana (BPK Wil X), katanya mau dikoordinasikan," pungkas Ishadi.
(dil/ams)