Seperti diketahui, huruf di bagian kiri pada pelat nomor ada kode wilayah karesidenan. Kita juga bisa mengetahui di mana sub wilayah dari setiap karesidenan dengan melihat huruf di sebelah kanan pelat nomor kendaraan. Berikut daftar kode di wilayah DIY.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB) pada pelat nomor merupakan simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.
NRKB berfungsi sebagai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor. Huruf sebelah kiri merupakan kode wilayah, angka di tengah merupakan nomer urut registrasi, sedangkan di bagian kanan merupakan seri huruf yang umumnya merupakan penanda sub wilayah pada setiap Regident Ranmor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kode huruf sub wilayah di Regident Ranmor DIY:
- Kota Jogja: A, H, S, F, dan I.
- Sleman: E, N, Y, U, Z, Q, dan X.
- Bantul: B, K, T, J, dan G.
- Gunungkidul: D, M, W, dan R.
- Kulon Progo: C, L, O, V, dan P.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nomor: Kep/164/III/2010 tentang buku petunjuk pelaksanaan Nomor registrasi kendaraan bermotor, huruf tersebut letaknya ada di bagian paling ujung kanan pada pelat nomor kendaraan.
Namun peraturan tersebut telah diperbaharui dalam surat Keputusan Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020 pada tanggal 23 November 2020, yang membuat kode sub wilayah tersebut ditempatkan tepat setelah nomor.
"Semula huruf seri tersebut terletak di paling belakang nomor kendaraan untuk menentukan wilayah, namun berdasarkan Kep Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020 saat ini menjadi setelah nomor kendaraan," ujar Alfian saat dihubungi detikJateng, Senin (10/4/2023).
"Contoh, AB 2004 DS, Sebelum adanya Kep Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020 yang menentukan kode wilayah adalah huruf S. Setelah adanya Kep Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020, untuk menentukan wilayah adalah huruf D," pungkasnya.
(apl/ams)