Ini Cara Cek Sub Wilayah di DIY dari Huruf Belakang Pelat nomor

Ini Cara Cek Sub Wilayah di DIY dari Huruf Belakang Pelat nomor

Adji G Rinepta - detikJateng
Sabtu, 15 Apr 2023 09:43 WIB
Pengguna Plat Nomer Palsu Akan Ditindak

Pekerja menyelesaikan pembuatan plat nomer kendaraan bermotor di Jakarta, Selasa (19/07/2016). Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sanksi bagi pengendara yang memalsukan pelat nomor kendaraannya saat masuk ke kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap akan terancam pasal penipuan. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi kode pelat nomor kendaraan wilayah DIY. Foto: Grandyos Zafna
Yogyakarta -

Seperti diketahui, huruf di bagian kiri pada pelat nomor ada kode wilayah karesidenan. Kita juga bisa mengetahui di mana sub wilayah dari setiap karesidenan dengan melihat huruf di sebelah kanan pelat nomor kendaraan. Berikut daftar kode di wilayah DIY.

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB) pada pelat nomor merupakan simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.

NRKB berfungsi sebagai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor. Huruf sebelah kiri merupakan kode wilayah, angka di tengah merupakan nomer urut registrasi, sedangkan di bagian kanan merupakan seri huruf yang umumnya merupakan penanda sub wilayah pada setiap Regident Ranmor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kode huruf sub wilayah di Regident Ranmor DIY:

  • Kota Jogja: A, H, S, F, dan I.
  • Sleman: E, N, Y, U, Z, Q, dan X.
  • Bantul: B, K, T, J, dan G.
  • Gunungkidul: D, M, W, dan R.
  • Kulon Progo: C, L, O, V, dan P.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nomor: Kep/164/III/2010 tentang buku petunjuk pelaksanaan Nomor registrasi kendaraan bermotor, huruf tersebut letaknya ada di bagian paling ujung kanan pada pelat nomor kendaraan.

Namun peraturan tersebut telah diperbaharui dalam surat Keputusan Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020 pada tanggal 23 November 2020, yang membuat kode sub wilayah tersebut ditempatkan tepat setelah nomor.

ADVERTISEMENT

"Semula huruf seri tersebut terletak di paling belakang nomor kendaraan untuk menentukan wilayah, namun berdasarkan Kep Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020 saat ini menjadi setelah nomor kendaraan," ujar Alfian saat dihubungi detikJateng, Senin (10/4/2023).

"Contoh, AB 2004 DS, Sebelum adanya Kep Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020 yang menentukan kode wilayah adalah huruf S. Setelah adanya Kep Kapolda Nomor: Kep/1000/XI/2020, untuk menentukan wilayah adalah huruf D," pungkasnya.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads