Kasus dua aparatur sipil negara (ASN) bukan suami-istri di Wonogiri tersandung kasus foto asusila terus bergulir. Kini keduanya terancam hukuman disiplin berat sebagai ASN.
"Benar, kemarin (ASN yang tersandung kasus foto asusila) sudah kami klarifikasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Haryono kepada wartawan Selasa (11/4/2023).
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar foto asusila yang dilakukan oleh dua ASN bukan pasangan suami-istri di Wonogiri. Foto itu tersebar di media sosial WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya, merupakan ASN yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri. Sang laki-laki S, merupakan Korwil Disdik di salah satu kecamatan di Wonogiri. Sedangkan perempuannya adalah RN, salah satu kepala sekolah SD di Wonogiri.
Haryono mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada dua ASN itu pada Senin (10/4). Dari klarifikasi itu tim merekomendasikan kedua ASN itu dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Masuknya klasifikasi berat. Kami memberi rekomendasi itu, nanti yang menentukan Bapak Bupati," ungkap dia.
Ia mengatakan, laki-laki yang tersandung dalam kasus itu sudah akan pensiun sebagai ASN. Berdasarkan data yang diperoleh, S akan pensiun dua bulan lagi, sekitar Juni depan. Namun, sang perempuan belum akan pensiun.
"Rapatnya kan baru kemarin. Akan segera buat laporan dan diserahkan ke Pak Bupati," ujar Haryono.
Ia menjelaskan, hukuman disiplin berat ada tiga klasiffikasi. Pertama, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN. Kedua, penurunan jabatan atau pangkat satu tingkat lebih rendah. Ketiga, penundaan (ada beberapa klasifikasinya).
"Kebijakan apa (yang akan diputuskan) terakhir, tergantung bupati. Yang jelas sanksi pegawai itu nanti ada prosesnya," kata Haryono.
Diberitakan sebelumnya, RN berstatus janda. Sedangkan S sudah mempunyai istri.
(apl/sip)