Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung pada putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Menkopolhukam Mahfud Md menyebut putusan itu berbahaya bagi bangsa dan negara.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam acara Townhall Meeting 'Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda' di GSP UGM, Sleman, Rabu (8/3/2023).
"Kita sekarang sedang dikejutkan oleh adanya putusan PN yang menyatakan menunda pemilu sampai tahun 2025. Saya ingin katakan, kita harus melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara, di mana agenda atau kalender konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan," kata Mahfud saat ditemui di UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan jadwal pemilu itu adalah materi muatan mutlak konstitusi, bukan muatan Undang-Undang. Dalam konstitusi diamanatkan salah satunya soal pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali.
"Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan. Ada yang bertanya 'Pak itu kan bisa dibuat oleh MPR'. Nggak bisa, MPR sekarang beda dengan dulu, bisa mempercepat bisa memperlambat. MPR sekarang ini tidak punya wewenang apapun untuk menentukan pemerintah," jelasnya.
Mahfud menjelaskan jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden menurut UUD diganti oleh tiga menteri yang menjabat. Namun jika masa jabatan presiden habis, kata Mahfud, maka jabatan ketiga menteri itu juga habis.
"Lalu pakai apa? Amandemen. Amandemen kalau PDIP, NasDem, Demokrat dan partai lain tidak hadir dalam sidang amandemen itu tidak bisa mengambil keputusan. Menurut UUD harus dihadiri minimal 2/3 anggota. Kalau dia tidak hadir karena tidak setuju, nggak ada keputusan. Di situlah negara akan kacau, nggak ada pemerintahan, nggak ada yang mengambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," urainya.
Pemerintah, lanjut Mahfud, akan tetap mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama. Maka itu dia mendukung langkah KPU yang mengajukan banding.
"Urusan hukumnya saya sependapat pemerintah sepakat dengan KPU agar naik banding sampai kasasi sampai apapun. Karena secara hukum adalah salah, pengadilan negeri itu kok menunda pelaksanaan pemilu," tegas Mahfud.
"Urusan sengketa pemilu menurut hukum kita sudah jelas, kalau menyangkut administrasi persyaratan pendaftaran itu urusannya Bawaslu, PTUN," pungkas dia.
(dil/sip)