Ketua KPU Bakal Banding soal Putusan Tunda Pemilu: 1-2 Hari Didaftarkan

Ketua KPU Bakal Banding soal Putusan Tunda Pemilu: 1-2 Hari Didaftarkan

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 08 Mar 2023 12:34 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari saat menghadiri peresmian gedung kantor KPU Jembrana, Selasa (7/3/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menghadiri peresmian gedung kantor KPU Jembrana, Selasa (7/3/2023). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan banding akan diajukan dalam beberapa hari ke depan.

"KPU akan banding 1-2 hari ini lah didaftarkan," kata Hasyim ditemui wartawan di UGM, Jogja, Rabu (8/3/2023).

Dalam putusan itu salah satunya adalah penundaan tahapan Pemilu 2024. Hasyim menyebut sebagai pihak tergugat, pengajuan banding merupakan bentuk ketidaksetujuannya dengan putusan PN Jakpus.

"Ya KPU sebagai pihak tergugat sejak keputusan itu KPU menyampaikan akan banding," tegasnya.

Sebelumnya, putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, gegara verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.




(ams/apl)


Hide Ads