Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hanya mengenal rukun tetangga (RT) tapi tidak dikenal adanya rukun warga (RW). Lalu apa alasannya?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti mengatakan penghapusan RW sudah berlangsung sejak lama. Hal itu mengacu aturan yang dikeluarkan Pemkab Bantul.
"Setahu saya RW dihapus itu sekitar tahun 2009. Alasannya, karena di sini kan ada pedukuhan sehingga tidak (perlu) ada RW," kata Sri saat dihubungi detikJateng, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri mengatakan peran kepala pedukuhan atau dukuh di Bantul cukup penting. Oleh karenanya, dukuh di daerah itu lebih dipandang dibandingkan Ketua RW. Dengan alasan inilah, Pemkab Bantul menghapus RW.
Sri menuturkan penghapusan RW ini sangat efektif dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi.
"Ya efektif dong (dampak RW dihapuskan di Bantul), kan perannya dukuh. Kalau di masyarakat pedesaan kan orang itu memandangnya dukuh bukan RW. Kalau RW kan jabatan sampiran dan kalau ada apa-apa kadang tidak standby," ujarnya.
Sri mengatakan berbeda dengan Ketua RW, seorang dukuh memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur sedemikian rupa. Seorang dukuh juga berkantor dan memiliki jam kerja pelayanan.
"Kalau dukuh kan ada aturan mainnya, harus ada di kantor, dan ada jam pelayanannya. Kalau RT/RW kan tokoh masyarakat yang punya pekerjaan lainnya. Jadi dukuh langsung RT kalau di Bantul itu," jelas dia.
(ams/sip)