Pembongkaran kios pedagang di depan Stasiun Wates, Kulon Progo oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu rupanya berbuntut panjang. Para pedagang menggugat Bupati Kulon Progo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu dilayangkan empat pedagang terdampak ke PTUN Jogja sejak 2 November 2022 lalu. Gugatan ini dilandasi atas dugaan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Kulon Progo berdasarkan mandat dari PJ Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana.
Pedagang keberatan karena pembongkaran tidak melalui sosialisasi maupun peringatan terlebih dahulu. Pembongkaran sendiri dilangsungkan pada 12 Agustus 2022.
Adapun proses persidangan mulai dari penyampaian gugatan, keterangan saksi dari penggugat maupun tergugat hingga pemeriksaan alat bukti kasus ini sudah bergulir sejak 15 Desember 2022 hingga sekarang.
Terbaru, PTUN Jogja melakukan pemeriksaan objek sengketa di eks kios pedagang pada pagi ini. Letak kios tersebut tepat di trotoar seberang jalan depan Stasiun Wates.
"Tadi kita lihat lokasi dari objek sengketa. Jadi objek sengketanya kan tindakan pembongkaran dari satpol PP lalu kita lihat lokasi pembongkaran," ucap ucap Juru Bicara PTUN Jogja, Prasetyo Wibowo, saat ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan, Senin (6/3/2023).
"Memang ada lima kios yang dibongkar. Kita lihat ada bekas dari pembongkaran tersebut yang dari trotoar, ada yang menjorok juga di jalan raya," imbuhnya.
Selain itu, PTUN Jogja juga mengecek patok batas tanah yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya aksi pembongkaran kios. Patok yang terletak di pagar depan Stasiun Wates ini masuk dalam kawasan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Iya, tapi untuk patok ini nantinya masih kami cek lagi dengan memeriksa dari dinas pertanahan dan tata ruang setempat," ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari kebenaran materil atas kasus yang menyeret Bupati Kulon Progo. Hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang akan dilangsungkan pada 9 Maret 2023.
"Jadi sidang berikutnya tanggal 9 (Maret) pembuktian terakhir, saksi maupun surat," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pedagang dari LBH Jogja, Era Hareva mengatakan pemeriksaan oleh PTUN hari ini menjadi ajang pembuktian bagi pihaknya terkait batas tanah kepemilikan KAI dan tempat eks kios pedagang. Menurutnya tempat eks kios pedagang bukanlah milik PT.KAI, melainkan tanah Kadipaten Pakualaman berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 05896, karena itu tindakan pembongkaran dianggap telah melanggar aturan.
"Itu (lokasi kios) berdasarkan bukti sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN dan kemarin itu sudah kita ajukan sebagai bukti P20 di persidangan. Kemudian kita juga sudah menjelaskan di meja persidangan terkait alasan itu, ternyata yang lebih diakui itu adalah sertifikat hak milik yang itu dikeluarkan oleh BPN daripada yang diklaim PT KAI yaitu ground card," lanjutnya.
Era mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengawal kasus ini. Diharapkan sidang lanjutan yang dilangsungkan pada 9 Maret mendatang bisa menguak fakta-fakta tentang aturan peruntukan kawasan pedagang, khususnya bagi pedagang yang terdampak pembongkaran di depan Stasiun Wates.
"Agenda sidang berikutnya ada pemeriksaan saksi dari dinas tata ruang, kami berharap dari tata ruang bisa menjelaskan bahwa peruntukan ruang di Kulon Progo itu apa saja, dan apakah kemudian secara legalitas hukum para pedagang telah melanggar tata ruang atau tidak," ujarnya.
LBH Yogyakarta juga meminta majelis hakim pemeriksa perkara untuk memberikan putusan yang menyatakan bahwa tindakan pembongkaran itu tidak susah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebelumnya detikJateng memberitakan bahwa kios pedagang di depan Stasiun Wates, Kulon Progo, telah dibongkar pada 12 Agustus 2022 lalu. Pembongkaran ini menyusul rencana penataan kawasan stasiun.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
(sip/ams)