5. Kewenangan Mendikbud
Aris menambahkan, jika membuka kampus dan dalam perjalanannya tidak sesuai aturan maka Mendikbud memiliki kewenangan untuk menutup.
"Menteri bertanggung jawab penuh terhadap mutu, memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut," imbuhnya.
Merger
Selain itu, Aris menambahkan, ada kampus di DIY yang digabung. Penggabungan tersebut sesuai dengan SK Mendikbud Ristek No 231/E/0/2022 serta No 570/E/O/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama ada Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Jogja di Kabupaten Bantul yang dimerger ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja di Bantul.
"Berdasarkan SK No 231/E/0/2022 memberikan izin perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul," jelas Aris, Kamis (2/3).
Kemudian, penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia dan Sekolah Tinggi Psikologi Jogja yang kemudian berubah nama menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 570/E/O/2022 memberikan izin penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia di Jogja dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta di Jogja menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Jogja," terangnya.
Menurut Aris, dari data LLDikti wilayah V DIY hingga Maret 2023 tercatat ada sebanyak 100 perguruan tinggi swasta di wilayah DIY.
"Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah V Yogyakarta sampai dengan bulan Maret 2023 berjumlah 100," jelasnya.
Simak Video "Video: Rekaman CCTV Innova Seruduk Brio dan 4 Motor di Timoho Jogja"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)