5 Fakta Kampus Ditutup di Jogja

Terpopuler Sepekan

5 Fakta Kampus Ditutup di Jogja

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 04 Mar 2023 20:30 WIB
Happy Asian woman in his graduation day.
5 Fakta Kampus Ditutup di Jogja (Foto: Getty Images/iStockphoto/Phira Phonruewiangphing)
Jogja -

Kemendikbud Ristek menutup salah satu kampus atau sekolah tinggi di Jogja. Terungkap sejumlah fakta terkait hal tersebut. Simak berikut ini.

1. STISIP Kartika Bangsa

Sekolah tinggi yang dicabut izinnya oleh Kemendikbud tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Jogja," terang Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Junaidi melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 802/E/0/2022 juga mencabut izin pembukaan program studi pada kampus tersebut.

"Dan izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kartika Bangsa di Jogja yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

2. Penutupan Tahun 2022

"Itu yang ditutup cuma satu dan penutupan tahun lalu 2022," ujar Aris saat dihubungi detikJateng, Rabu (1/3).

3. Ditemukan Pelanggaran Berat

Aris saat ditemui wartawan Senin (27/2) lalu menjelaskan pelanggaran berat yang ditemukan pada sekolah tinggi tersebut, yakni dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi.

Ia mencontohkan proses yang tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi yakni tidak melakukan pembelajaran secara benar, dan terjadi dalam kurun waktu lama. Sekolah tinggi tersebut juga tidak memiliki data mahasiswa dan jam mata kuliah tidak jelas.

"Selain itu magister misalnya, tesisnya tidak benar dan seterusnya. Buktinya kuat, kategori pelanggaran berat jadi terpaksa ditutup," jelas Aris kepada wartawan di kantornya, Senin (27/2).

4. Penutupan Melalui Proses Panjang

Aris menambahkan, dalam melakukan penutupan juga melalui proses yang panjang. Tim dari Kemendikbud Ristek datang terlebih dahulu ke DIY untuk melakukan pemantauan langsung dan menemukan kejanggalan.

"Kajiannya sangat panjang dan puncaknya tiga hari saat kunjungan ditemukan banyak kejanggalan dan menyimpang, pelanggaran berat ditutup," ujarnya.

Adapun penutupan sekolah tinggi sendiri, menurut Aris, dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Hal tersebut karena penanggung jawab kualitas pendidikan langsung ke Menteri.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

5. Kewenangan Mendikbud

Aris menambahkan, jika membuka kampus dan dalam perjalanannya tidak sesuai aturan maka Mendikbud memiliki kewenangan untuk menutup.

"Menteri bertanggung jawab penuh terhadap mutu, memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut," imbuhnya.

Merger

Selain itu, Aris menambahkan, ada kampus di DIY yang digabung. Penggabungan tersebut sesuai dengan SK Mendikbud Ristek No 231/E/0/2022 serta No 570/E/O/2022.

Pertama ada Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Jogja di Kabupaten Bantul yang dimerger ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja di Bantul.

"Berdasarkan SK No 231/E/0/2022 memberikan izin perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul," jelas Aris, Kamis (2/3).

Kemudian, penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia dan Sekolah Tinggi Psikologi Jogja yang kemudian berubah nama menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 570/E/O/2022 memberikan izin penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia di Jogja dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta di Jogja menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Jogja," terangnya.

Menurut Aris, dari data LLDikti wilayah V DIY hingga Maret 2023 tercatat ada sebanyak 100 perguruan tinggi swasta di wilayah DIY.

"Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah V Yogyakarta sampai dengan bulan Maret 2023 berjumlah 100," jelasnya.



Simak Video "Video: Rekaman CCTV Innova Seruduk Brio dan 4 Motor di Timoho Jogja"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads