Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP, Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Komnas Perempuan terkait pidatonya yang menyoroti ibu-ibu pengajian. Megawati dilaporkan ke Komnas Perempuan oleh Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta. Apa alasannya?
Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu menyebut pelaporan ini didasari pidato Megawati dalam acara kick off Pancasila Dalam Tindakan yang disiarkan di kanal YouTube BKKBN, Kamis (16/2/2023) lalu.
Tri menilai Megawati telah melabeli ibu-ibu yang gemar pengajian tidak mampu manajemen rumah tangga dan menelantarkan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga, kami tidak mau ikut melabeli menghakimi, kami menduga pernyataan itu satu bentuk praktik ketidakadilan gender," jelas Tri kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Tri menyebut tidak ada satu pun institusi baik BRIN, BPIP, kementerian, hingga level dinas yang merilis data ibu-ibu yang gemar pengajian menelantarkan anaknya.
"Kami juga menyampaikan sisi yang lain kami telusuri bahwa pengajian ibu-ibu itu bahkan ada yang temanya penanganan stunting. Kami temukan di Sulawesi Selatan ada penyuluh di tema pengajian ibu-ibu itu penanganan stunting," lanjutnya.
Menurut Tri, justru pengajian bisa menjadi media solusi penanganan stunting. Lewat pengajian para jemaah atau ibu-ibu bisa diedukasi soal stunting.
"Ibu-ibu yang pengajian itu malah bagian dari solusi untuk mengatasi stunting bisa diajak kerjasama BKKBN untuk penanganan stunting di Indonesia," jelas Tri.
Dia menerangkan laporan itu telah dikirim Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta ke Komnas HAM lewat surat pada Rabu, 22 Februari 2023.
"Pagi ini kami perwakilan dari Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta akan melaporkan secara resmi Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP Ibu Megawati ke Komnas Perempuan Republik Indonesia," tutup Tri.
(ams/rih)