Seorang oknum pegawai honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) inisial HA (27) ditangkap Polresta Jogja terkait praktik jasa memalsukan atau tembak data peserta vaksin COVID-19. Dari aksinya itu HA meraup puluhan juta rupiah.
"Pada tanggal 24 Januari dari informasi yang kita dapatkan, dari Unit Tipiter langsung bergerak ke Kalimantan Barat dan mengamankan diduga pelaku berinisial HA di rumahnya, Pontianak Barat, Provinsi Kalimantan Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada dalam jumpa pers di kantor Polresta Jogja, Rabu (22/2/2023).
Pelaku ditangkap Unit V Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polresta Jogja berdasarkan hasil patroli siber pada akhir 2022 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku adalah pegawai honorer di Dinkes Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku membuka jasa tembak data vaksin COVID-19 lewat akun Facebook @orange plosok. Selain itu, ia juga bisa mengeluarkan sertifikat vaksin yang terdaftar di akun PeduliLindungi.
Dari keterangan pelaku, Archye menjelaskan, HA menjual jasa tembak vaksin tersebut dengan bermacam harga. Yakni vaksin dosis 1 Rp 300 ribu, vaksin 2 Rp 300 ribu, vaksin booster Rp 400 ribu, vaksin 1 dan 2 Rp 500 ribu, serta paket komplet Rp 800 ribu.
"Bagi konsumen yang mau menggunakan jasanya untuk menginput di akses PeduliLindungi, dia harus mengirimkan KTP dan nomor HP aktif, kemudian nanti akan diinput oleh diduga pelaku," jelas Archye.
"Jadi diduga pelaku mempunyai akses karena pelaku adalah pegawai honorer di Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat," lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, HA mengaku memulai aksinya sejak Juni 2022. Selama ini ada 200-an orang yang menggunakan jasanya. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
"(Paling banyak dari) Daerah Jawa. (Keuntungan) Sekitar Rp 40 jutaan lebih," kata HA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(rih/ams)