Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mencabut izin penyelenggaraan satu kampus di Surabaya. Kampus itu ternyata tidak menggelar kuliah tapi menerbitkan ijazah.
"Satu perguruan tinggi di Surabaya dicabut izin penyelenggaranya karena mereka melakukan praktik yang tidak layak dilakukan, mungkin itu juga masuk korupsi," kata Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof Ari Pubayakto dalam Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi yang digelar KPK di Sleman, Selasa (15/11/2022).
"Artinya, (perguruan tinggi itu) mendapat izin penyelenggara, mendapat akreditasi BAN-PT, menerima mahasiswa aktif, tetapi tidak ada proses pembelajaran, tapi memberi ijazah," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menerangkan, di salah satu perguruan tinggi di Surabaya itu mahasiswa tetap mendaftar dan tercatat di database BAN-PT. Ijazah mereka juga terdaftar di BAN-PT. Namun, tidak ada proses pembelajaran di perguruan tinggi itu.
"Ada perguruan tinggi yang memalsukan data ini kan korupsi juga. Jadi tujuannya agar akreditasinya baik," sebutnya.
"Jadi nggak perlu sekolah, ijazah dikasih tapi menunggu 3 tahun setengah," terang Ari.
Selain temuan salah satu kampus di Surabaya ini, BAN PT juga mencatat 26 perguruan tinggi yang diberi sanksi berat dalam tiga bulan terakhir. Pihaknya pun berharap ada peran aktif dari masyarakat soal praktik kampus nakal ini.
"Bahkan turun ke lapangan bukan hanya BAN-PT, tetapi didampingi tim investigasi dari Direktorat kelembagaan dan kita selalu bekerja sama. Kalau nanti sudah ditetapkan, kami cabut akreditasinya dan Direktorat kelembagaan membekukan izinnya," pungkasnya.
(ams/ams)