Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof Ari Pubayanto, mengatakan ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat dalam tiga bulan terakhir ini. Bahkan ada perguruan tinggi yang dicabut izin penyelenggaraannya.
Hal itu diungkapkan Ari dalam Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh KPK di Hotel Alana, Sleman, Selasa (15/11/2022).
"Tiga bulan terakhir ini ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat," kata Ari kepada wartawan. Namun, dia tidak membeberkan secara detail 26 perguruan tinggi itu.
Ari mengatakan, ada satu perguruan tinggi di Surabaya yang dicabut izin penyelenggaranya. Sebab, tidak ada proses pembelajaran di perguruan tinggi itu.
"Satu perguruan tinggi di Surabaya dicabut izin penyelenggaranya karena mereka melakukan praktik yang tidak layak dilakukan, mungkin itu juga masuk korupsi," ujar Ari.
"Artinya, (perguruan tinggi itu) mendapat izin penyelenggara, mendapat akreditasi BAN-PT, menerima mahasiswa aktif, tetapi tidak ada proses pembelajaran, tapi memberi ijazah," imbuh dia.
Ari melanjutkan, di salah satu perguruan tinggi di Surabaya itu mahasiswa tetap mendaftar. Daftarnya ada di database BAN-PT. Pun ijazah mereka juga terdaftar di BAN-PT. Namun, tidak ada proses pembelajaran di perguruan tinggi itu.
"Ada perguruan tinggi yang memalsukan data ini kan korupsi juga. Jadi tujuannya agar akreditasinya baik," sebutnya.
"Jadi nggak perlu sekolah, ijazah dikasih tapi menunggu 3 tahun setengah," imbuhnya.
Ari berharap ada peran aktif dari masyarakat. Sehingga ketika ada aduan pihaknya bisa melakukan survei ke lapangan.
"Bahkan turun ke lapangan bukan hanya BAN-PT, tetapi didampingi tim investigasi dari Direktorat kelembagaan dan kita selalu bekerja sama. Kalau nanti sudah ditetapkan, kami cabut akreditasinya dan Direktorat kelembagaan membekukan izinnya," pungkasnya.
Simak Video "Terbitkan Ijazah Tanpa Kuliah, Akreditasi Perguruan Tinggi di Surabaya Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/apl)