Puskesmas Berbah, Sleman, disebut-sebut menolak pasien kecelakaan yang dibawa ke Puskesmas tersebut, Minggu (13/11) malam. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie meminta masyarakat tidak langsung menghakimi pihak Puskesmas dan menelusuri dulu masalahnya.
"Kalau seperti itu kita lihat dulu masalahnya apa, mengapa tidak diberikan ambulans, mengapa tidak dilakukan pelayanan. Jadi saya juga atas nama seluruh jajaran kesehatan mohon masyarakat atau siapa pun jangan men-judge dulu," kata Pembajun saat ditemui wartawan di kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (15/11/2022).
Pembajun menjelaskan, perawat atau bidan yang bertugas tidak memiliki kewenangan untuk melayani pasien gawat darurat.
"Jangan dipaksa perawat untuk memberi pelayanan yang lebih dari kewenangannya dia. Nanti kalau frakturnya (patah tulang) ternyata tidak bisa dibenerin lagi, salah perawatnya," ujarnya.
Meski begitu, Pembajun mengungkapkan jika fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) harus memberi pelayanan terhadap kondisi gawat darurat seperti kecelakaan.
"Pertama kita sudah tahu bahwa seluruh fasyankes pada kondisi kecelakaan atau kondisi gawat darurat harus memberikan pelayanan. PP dan Permenkesnya sudah jelas, tapi kalau sampai tidak memberikan pelayanan itu patut kita pertanyakan," jelasnya.
Pembajun menambahkan pihaknya akan mengoreksi pihak Puskesmas, terkait tidak adanya dokter yang berjaga di sana. Pasalnya, Puskesmas Berbah berstatus 24 jam.
"Jadi kedua belah pihak harus kita nilai dengan baik, saya juga akan koreksi kalau ternyata dokternya on call dan saat itu mengapa tidak ada di tempat," ujarnya.
"Tapi kalau memang terbukti bahwa ada kekeliruan di sana pasti kita beri peringatan," tutupnya.
Pasien yang ditolak korban kecelakaan. Simak di halaman selanjutnya...
(aku/rih)