Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Puskesmas Babakan berinisial TW terhadap bawahannya. Saat ini, TW telah resmi ditahan polisi dan menjalani proses hukum di Mapolresta Cirebon.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Edi Susanto, menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan Dinkes secara rutin telah memberikan pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk dalam hal etika profesi dan hubungan kerja yang sehat.
"Kami sudah sejak lama melakukan pembinaan secara berkala, termasuk pembinaan pasangan suami istri yang bekerja di lingkungan yang sama. Ini bagian dari upaya preventif agar kejadian seperti ini tidak terjadi," ujar Edi, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus yang menjerat TW, Edi menegaskan Dinkes menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. "Kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Selanjutnya, status kepegawaian yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sanksi jika terbukti melanggar kode etik," tambahnya.
Meski kepala puskesmas telah ditahan, Edi memastikan pelayanan di Puskesmas Babakan tetap berjalan normal. Untuk menjamin kelancaran administrasi dan layanan kesehatan, pihaknya melakukan sejumlah upaya guna tetap menjalankan operasional puskesmas sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Kami sudah memerintahkan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Puskesmas Babakan," jelasnya.
Dinkes Kabupaten Cirebon juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan untuk tetap menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas.
"Kami terus berkomitmen membina tenaga kesehatan agar tetap menjadi garda terdepan yang terpercaya bagi masyarakat," pungkas Edi.
Sekadar diketahui, Seorang dokter berinisial TW (46) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tenaga kesehatan perempuan yang merupakan bawahannya sendiri.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah menjalani piket seorang diri di puskesmas saat pelaku datang dan melakukan tindakan tak senonoh.
"Modusnya, tersangka mendatangi korban yang sedang piket sendirian. Meski korban berusaha melawan, tersangka tetap memaksa dan melakukan tindakan cabul," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ia melanjutkan, peristiwa tersebut sontak membuat sang suami korban marah dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Petugas pun bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, hingga akhirnya menetapkan TW sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
"Pada tanggal 25 April 2025 TW sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukuman yang disangkakan mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.
(orb/orb)