Bupati Sleman hingga Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun tangan menanggapi kabar ditolaknya pasien kecelakaan oleh Puskesmas Berbah. Ada beberapa temuan terkait masalah tersebut.
Bukan hanya itu, Puskesmas tersebut juga tidak memperkenankan untuk meminjamkan ambulans untuk mengantar pasien tersebut ke rumah sakit.
Berikut ini beberapa fakta terkait Puskesmas Berbah disebut-sebut menolak pasien kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari Kecelakaan
Persoalan tersebut berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (13/11/2022) malam di Jalan Wonosari Kilometer 9. Masyarakat dan relawan membantu korban kecelakaan yang terluka.
"Di pinggir jalan sudah sadar dan ada luka terbuka warga sudah membopong. Kemudian dicoba dibawa ke Puskesmas terdekat saya mendampingi sopir itu saat sampai di IGD meminta izin dilakukan pertolongan pertama," jelas salah satu relawan, Jeni, Senin (14/11/2022).
Hanya saja saat mereka tiba di Puskesmas Berbah, petugas menolak menangani dengan alasan tidak ada dokter sehingga tidak bisa melakukan pertolongan. Petugas kesehatan juga menolak untuk melakukan pemeriksaan.
Relawan kemudian mencoba meminjam ambulans di Puskesmas itu untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun permintaan itu juga ditolak dengan alasan tidak ada dokter.
Temuan Ombudsman RI Perwakilan DIY
Ombudsman RI Perwakilan DIY turun tangan melakukan konfirmasi. Ombudsman menemukan kesalahan standar operasional prosedur yang dilakukan oleh tenaga medis Puskesmas Berbah.
"Petugas Puskesmas langsung menyarankan rujukan mandiri. Seharusnya ada tindakan medis dulu dari Puskesmas untuk menentukan seberapa gawat kondisi pasien itu, nah itu tidak dilakukan," kata Kepala Ombudsman RI DIY Budhi Masthuri saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/11/2022).
Disebutnya, beberapa dari petugas medis tidak memahami kewenangan aturan dari perundang-undangan untuk mengambil langkah tertentu saat kedaruratan medis harus ditangani.
"Kami melihat problem pemahaman tentang kewenangan petugas medis. Sesungguhnya dalam undang-undang petugas medis itu diberikan kewenangan mengambil langkah medik tertentu dalam kondisi gawat darurat, dan tampaknya dari petugasnya tidak memahami itu dia khawatir keliru mengambil tindakan," ucap Budhi.
Temuan Bupati Sleman ada di halaman berikutnya