Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa ketika berkendara. STNK menjadi tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Lantas bagaimana syarat dan cara mengurus STNK yang hilang?
Kehilangan STNK memang sangat merepotkan. Terlebih STNK seringkali menjadi dokumen yang selalu dicek polisi saat ada kegiatan razia berkendara.
Mengurus STNK yang hilang ternyata tidak seribet yang dibayangkan. Sebaiknya STNK yang hilang langsung diurus, agar tidak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip detikOto, Selasa (28/6/2022), mengurus STNK yang hilang bisa dengan cara mendatangi kantor Samsat terdekat. Dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.
Mengutip situs ppid.semarangkota.go.id, mengurus duplikat STNK yang hilang dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat dan difotokopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
- Iklan kehilangan STNK di media (kuitansi dilampirkan).
- Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat.
- Membawa BPKB asli.
- Melampirkan tanda bukti identitas/KTP
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan BPKB
- Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas
- Hasil cek fisik kendaraan.
Biaya mengurus STNK hilang
Biaya mengurus STNK yang hilang tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut tarifnya:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 100 ribu per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200 ribu per penerbitan
Prosedur mengurus STNK yang hilang
Mengutip situs NTMC Polri, berikut prosedur mengurus STNK yang hilang:
- Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Lokasi mengurus STNK yang hilang di Jateng:
Kantor Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jateng Jl Lamper Sari No 63, Semarang. Telp (024) 76444699.
(ams/mbr)