Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Ma'ruf berharap RUU inisiatif pemerintah ini segera disahkan menjadi Undang-undang.
"Kita harapkan DPR segera merespon dan membahas supaya bisa menjadi Undang-undang," kata Ma'ruf kepada wartawan di Universitas Alma Ata di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (24/10/2022).
Ma'ruf menyebut RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah untuk menekan korupsi. Di sisi lain, ada banyak masyarakat yang mendukung pengesahan RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya karena ini inisiatif pemerintah, dan ini saya kira sudah memenuhi tuntutan publik, keinginan masyarakat dan pemerintah sudah melakukan inisiatif," ujarnya.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana hingga kini belum disahkan. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar RUU tersebut secepatnya disahkan.
"Lalu, Pak, saya juga, Presiden juga berkali-kali mengatakan tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan melalui Pak Menkumham di dalam prolegnas dan teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini, nah mohon ini kalau bisa dipercepat," ujar Mahfud dalam forum group discussion dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum' di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak berani melakukan korupsi. Sementara pihak yang jujur tak merasa terancam oleh UU Perampasan Aset nantinya.
"Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya. Nah tetapi bagi orang yang jujur saja atau melakukan sesuatu dengan benar dan wajar tidak harus merasa terancam dengan Undang-undang Perampasan Aset ini," jelas Mahfud.
"Karena aset-aset yang memang asli miliknya sampai waktu tertentu itu tidak akan dipersoalkan, ini aset yang dicurigai saja yang masuk ke dalam dakwaan," sambungnya.
(ams/sip)