Lukas Enembe Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pukat UGM: Jemput Paksa!

Lukas Enembe Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pukat UGM: Jemput Paksa!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 27 Sep 2022 13:10 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Lukas Enembe. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jogja -

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mendorong KPK agar melakukan upaya jemput paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam kasus ini, KPK sudah melayangkan surat panggilan kedua sejak pekan lalu. Namun, Lukas Enembe masih mangkir dengan alasan sakit.

"KPK harus tegas dalam penanganan perkara ini, bahwa seorang tersangka sesuai yang diatur dalam KUHP itu jika telah dipanggil dengan layak itu harus menghadiri panggilan dari penyidik. Tentu setelah dipanggil secara layak tidak hadir maka bisa dilakukan upaya paksa," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Selasa (27/9/2022).

KPK, menurut Zaenur, harus tegas dalam penanganan perkara ini. "KPK harus menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tegas," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenur juga menyinggung soal permohonan izin berobat ke luar negeri yang diajukan pihak Lukas kepada Presiden Joko Widodo. Zaenur menilai KPK bisa berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau pihak terkait untuk memastikan kondisi Lukas.

"KPK bisa menyediakan tenaga kesehatan atau dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka apabila tersangka menyatakan dalam kondisi sakit," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Surat panggilan kedua agar Lukas hadir pada Senin (26/9) di Gedung KPK telah dilayangkan.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (22/9/2022).

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

Ali menuturkan, ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas Enembe. Pada panggilan pertama, 12 September, Lukas tidak hadir.

"Ini surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Ali.

Pihaknya berharap Lukas bisa kooperatif pada panggilan kedua ini. Menurutnya, KPK bakal memberikan kesempatan Lukas untuk menjelaskan segala keterangannya di hadapan penyidik.

"Kami berharap tersangka dan pengacaranya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," bebernya.




(dil/aku)


Hide Ads