Pengadilan Agama (PA) Wonosari Kabupaten Gunungkidul mencatat ada 1.118 pengajuan cerai yang masuk tahun ini. PA Wonosari menyebut penyebab cerai paling banyak karena perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sejak Januari sampai September ini kami sudah menerima 1.118 perkara cerai," kata Humas sekaligus Hakim PA Wonosari Mudara kepada wartawan di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (23/9/2022).
Dari jumlah perkara tersebut, 948 perkara berujung dengan putusan cerai. Sedangkan sebagian kecil berhasil rujuk kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penyebab pengajuan cerai, Mudara mengaku sebagian besar karena kerap berselisih hingga menimbulkan pertengkaran. Selain itu ada pula yang mengalami KDRT hingga akhirnya memilih untuk cerai.
"Sebagian besar perkara cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Selain itu masalah ekonomi, KDRT hingga salah satunya pilih untuk meninggalkan," ujarnya.
Sedangkan di tahun 2021, jumlah perkara cerai yang masuk ke PA Wonosari ada 1.390. Dari jumlah tersebut 1.372 perkara berujung dengan putusan cerai.
Karena hampir menyamai jumlah perkara cerai tahun lalu, pihaknya mengaku terus berupaya agar bisa menekan kasus perceraian di Gunungkidul. Seorang halnya mendamaikan serta melakukan mediasi terhadap pasangan nikah yang hendak mengajukan cerai.
"Untuk proses mediasi ini bisa memakan waktu. Tapi ada yang akhirnya membatalkan permohonan cerainya lho setelah dimediasi," katanya.
(aku/apl)