Hubungan Cinta Kandas, Pria Sragen Nekat Bakar Rumah Kekasihnya

Hubungan Cinta Kandas, Pria Sragen Nekat Bakar Rumah Kekasihnya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 23 Sep 2022 15:06 WIB
kebakaran mes dokter puskesmas
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Sragen -

Seorang pria berinisial Z (29), warga Kampung Kliteh, Kelurahan Sragen, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, nekat membakar rumah milik Sugiyanti (60), warga Desa Bento, Kecamatan Sukodono, Kabuten Sragen pada Rabu (10/8).

Gegaranya, Z jatuh cinta kepada anak Sugiyanti yang berinisial ADL (26). Namun, cinta Z kandas di tengah jalan.

Kapolsek Sukodono AKP Sutanto mengatakan, awal mula kasus ini saat korban curhat dengan tersangka. Korban ingin menceraikan suaminya. Proses perceraian itu pun berhasil berkat bantuan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Juni 2022, korban meninggalkan rumah tanpa pamit, dan pergi bersama pelaku. Selama itu tinggal di kos daerah Sragen selama 6 bulan, kemudian ke Surabaya," kata Sutanto saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Sutanto mengungkapkan, selama dibawa kabur tersangka, korban beberapa kali ingin pulang. Namun tersangka melarang dan mengancam korban. Dia mengancam akan membakar rumah korban.

ADVERTISEMENT

Karena dalam masa pelarian itu kondisi ekonomi mereka semakin memburuk, korban akhirnya nekat pulang ke rumah orang tuanya. Tersangka pun sakit hati dan membuktikan ancamannya.

"Tanggal 17 Juli 2022, korban nekat pulang. Satu minggu kemudian, tersangka mencoba membakar rumah orang tua korban," ucapnya.

Aksi pembakaran rumah itu, lanjut Kapolsek, tidak hanya dilakukan sekali. Namun, sudah tiga kali tersangka mencoba membakar rumah korban.

Aksi pembakaran rumah yang pertama dan kedua terbilang gagal sehingga korban tidak melaporkan ke polisi. Upayanya yang ketiga akhirnya dapat membakar sisi dapur rumah Sugiyanti.

"Motifnya karena sakit hati, inginnya dimiliki, tapi tidak bisa. Dan, korban melarikan diri," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 187 ayat 2 dan ayat 3 tentang mengancam yang membahayakan umum dan orang lain. Acaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.




(dil/apl)


Hide Ads