Diadukan ke ORI soal Dugaan Pungutan, SMKN 2 Jogja Buka Suara

Heri Susanto - detikJateng
Rabu, 14 Sep 2022 17:55 WIB
Foto: Ilustrasi Uang Sekolah (Tim Infografis: Zaki Alfarabi & Mindra Purnomo)
Jogja -

SMKN 2 Jogja diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) soal dugaan pungutan berkedok sumbangan. Begini tanggapan Kepala SMKN 2 Jogja Dodot Yuliantoro.

Saat dimintai konfirmasi wartawan, Yuliantoro mengatakan hal tersebut sebagai sumbangan. Pihaknya pun tak memaksa orang tua siswa memberikan sumbangan.

"Di dalam pertemuan itu komite juga menyampaikan akan ada edaran pemberitahuan dan kesediaan. Jadi meskipun sudah dibanderol per kesepakatan misal sekian itu ya, tapi di edaran sedang disiapkan terkait dengan kesediaan orang tua," jelasnya, Rabu (14/9/2022).

Kesediaan orang tua itu, lanjut dia,ada beberapa pilihan untuk jumlah sumbangan. Termasuk jika tak bersedia memberikan sumbangan.

"Dari A tadi bisa juga sama dengan A, di bawah A bisa di atas A atau mungkin bahkan tidak memberikan sumbangan karena alasan yang lain," ujarnya.

Ia pun membantah adanya pungutan. Sebab, hal itu sesuai ketentuan yaitu sumbangan.

"Kesediaan sumbangan tadi. Kami membuat edarannya dan memang belum diedarkan saat ini. Baru proses disusun pemberitahuannya program sekolah tadi kemudian disiapkan edaran kesediaan menyumbang tadi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di salah satu SMK negeri di Kota Jogja. Penelusuran dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat ke ORI DIY.

"Ada masyarakat yang datang ke ORI DIY, menyampaikan adanya dugaan permintaan dana di SMKN 2 Yogya," kata Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Muhammad Rifki ditemui di kantornya, Rabu (14/9).

Rifki mengatakan, besaran pungutan itu mencapai Rp 5 juta per siswa. Pungutan ini disebut merupakan kebijakan dari sekolah maupun dari komite sekolah.

"Besarannya sekitar Rp 5 jutaan, ini memang menjadi kebijakan dari sekolah maupun dari komite sekolah. Ini masyarakat yang menyampaikan ke kami merasa keberatan dengan adanya kebijakan sehingga menginginkan adanya penelusuran dari Ombudsman," urainya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork