Salah satu pusat perbelanjaan tertua di Jogja, Mal Malioboro dan fasilitas hotelnya Ibis Malioboro berganti kepemilikan. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sebagai pemilik tanah telah resmi mengambil alih.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, penyerahan aset bangunan dan fasilitas Mal Malioboro dan Ibis Malioboro itu telah sesuai kesepakatan.
"Jadi dengan diserahkanterimakannya Mal Malioboro maupun sebagian hotel Ibis itu milik Pemda mulai kemarin sesuai kesepakatan yang ada menjadi milik Pemda," kata Sultan saat diwawancarai wartawan, di Kompleks Kepatihan, Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menjelaskan, dengan penyerahan aset bangunan dan fasilitas itu, membuat Pemda DIY bisa leluasa mengambil pilihan. Seperti dengan menyewakan, kerjasama, maupun diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Sehingga dengan kepemilikan itu kita punya negosiasi. Kita sewakan atau kita kerja samakan. Tapi kita kan tidak punya kesempatan berpikir jauh. Sehingga pengambilalihan ini kan tidak mungkin ditutup," katanya.
Sultan menegaskan, jika harus menutup operasional Mal Malioboro berdampak negatif. Yaitu tenant atau penyewa tak bisa berjualan di Mall Malioboro.
"Ditutup punya konsekuensi orang tidak bisa jualan di dalam mall. Karena kan tidak akan berganti orang hanya manajemennya berganti, sehingga tidak akan kita tutup," jelasnya.
Raja Keraton Jogja itu menyebut, setelah penyerahan dari PT YIS selaku pemilik manajemen lama, pihaknya telah membentuk tim sementara. Tim ini nantinya yang akan mengoperasionalkan Mal Malioboro dan Ibis Malioboro sebelum ada penyewa atau pihak yang bisa bekerjasama.
"Untuk itu kita membuat tim sementara untuk mengelola dengan harapan nanti ada bentuk kerja sama atau sewa yang nanti dasarnya itu membangun kesepakatan yang ada," katanya.
Tim sementara ini, kata Sultan, bisa merawat kedua aset tersebut. "Jalan dulu jangan ditutup. Ya untuk sementara ini untuk maintance. Harapan saya menguntungkan Pemda. Lebih jujur untuk saya. Tidak akan sampai di sana. Makanya tidak ditutup. Tenant masuk," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, kontrak kerja dengan PT YIS telah selesai. Kerjasama ini telah berlangsung selama 30 tahun atau sejak September 1992.
"Jadi itu bukan pengambilalihan. Karena memang kontrak kerja sudah selesai," kata Aji.
Ia menambahkan, kerjasama sejak awal dengan sistem BOT (build Operate And Transfer) ini telah selesai. Perjanjian pertama berlangsung 20 tahun kemudian diperpanjang 10 tahun lagi menjadi 30 tahun.
(apl/ahr)